Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kerusakan Permanen Akibat Air Keras: Aktivis KontraS Andrie Yunus Kini Hanya Mampu Membedakan Cahaya

Ghina Nailal Husna • Jumat, 22 Mei 2026 | 21:34 WIB
Aktivis KontraS Andrie Yunus Kini Hanya Mampu Membedakan Cahaya
Aktivis KontraS Andrie Yunus Kini Hanya Mampu Membedakan Cahaya

 

RADAR KUDUS — Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Agenda persidangan kali ini mengungkap fakta medis yang memilukan mengenai dampak nyata dari aksi penyiraman zat kimia berbahaya yang menimpa korban beberapa waktu lalu.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, dokter spesialis mata yang menangani korban, dr. Faraby Martha, memaparkan secara terperinci kerusakan struktural dan fungsional yang dialami oleh kedua mata Andrie.

Baca Juga: Perkuat Swasembada Pangan, Menhan Sjafrie Bagi Tugas Militer: TNI AD Fokus Padi-Jagung, TNI AL Garap Kedelai

Berdasarkan hasil pemeriksaan klinis terbaru, kondisi organ penglihatan sang aktivis berada dalam tingkat keparahan yang sangat fatal dan kecil kemungkinan untuk pulih seperti sedia kala.

Kerusakan Kornea Akibat Paparan Asam Kuat

Dokter Faraby mengungkapkan bahwa Andrie Yunus saat ini telah kehilangan kemampuan penglihatan secara masif.

Akibat luka bakar kimiawi yang begitu parah, korban kini sama sekali sudah tidak dapat membaca huruf atau mengenali bentuk objek di sekitarnya.

"Kondisi matanya sangat parah. Fungsi visual pasien saat ini hanya berada pada tingkat light perception atau hanya mampu membedakan antara kondisi ada cahaya dan tidak ada cahaya," ujar dr. Faraby saat menjelaskan dokumen rekam medis korban di ruang sidang.

Lebih lanjut, tim tim medis juga membeberkan indikasi teknis mengenai jenis cairan yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.

Berdasarkan sisa cairan pada luka yang diperiksa sesaat setelah kejadian, tingkat keasaman (pH) zat tersebut berada di angka pH 3.

Angka ini menunjukkan bahwa cairan yang disiramkan merupakan jenis asam kuat konsentrasi tinggi yang sangat korosif dan langsung menghancurkan jaringan ikat serta lapisan kornea mata dalam hitungan detik.

Motif Balas Dendam dan Keterlibatan Perwira Militer

Kasus penyerangan brutal di ruang publik ini menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa.

Keempat oknum militer tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Berdasarkan berkas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, aksi penyiraman air keras ini merupakan tindakan terencana yang dimotori oleh rasa kesal dan dendam.

Motif tersebut dipicu oleh aksi berani Andrie Yunus yang melakukan interupsi secara terbuka dalam sebuah rapat formal pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 silam.

Para terdakwa merasa tindakan interupsi dan kritik yang dilontarkan oleh aktivis KontraS tersebut telah melecehkan serta mencederai kehormatan institusi tempat mereka bernaung.

Alih-alih menempuh jalur dialog atau hukum, para oknum prajurit ini memilih cara-cara kekerasan. 

Baca Juga: Rupiah Melemah, Efek Domino Menghantam Sektor Otomotif: Harga Oli Melonjak 30 Persen, Biaya Servis Kian Melambung

Mereka mulai menghimpun informasi pribadi korban, melakukan pengintaian, hingga membagi peran secara sistematis untuk melancarkan eksekusi penyiraman air keras.

Persidangan atas kasus ini terus mendapat pengawalan ketat dari koalisi masyarakat sipil dan organisasi perlindungan hak asasi manusia.

Publik mendesak Pengadilan Militer dapat memberikan putusan hukum yang seadil-adilnya dan menjatuhkan sanksi maksimal terhadap para terdakwa, mengingat dampak yang ditimbulkan telah merenggut fungsi penglihatan korban secara permanen sekaligus menjadi ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Pengadilan Militer Jakarta #Andrie Yunus KontraS #Kriminalisasi Aktivis #Kerusakan Mata Permanen #penyiraman air keras