Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Soroti Kasus Pengadaan Chromebook, Eks Pimpinan KPK Tegaskan Audit Kerugian Negara Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

Ghina Nailal Husna • Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28 WIB
Eks Pimpinan KPK Tegaskan Audit Kerugian Negara Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi
Eks Pimpinan KPK Tegaskan Audit Kerugian Negara Harus Berbasis Data, Bukan Asumsi

 

RADAR KUDUS — Proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menuai catatan kritis.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mengingatkan para auditor dan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan indikator yang bias atau berlandaskan asumsi semata dalam menetapkan nilai kerugian negara.

Pernyataan tegas tersebut mengemuka dalam forum rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga: Rupiah Anjlok, Harga Oli Motor Meroket hingga 30%: Konsumen Menjerit, Biaya Servis Bengkel Membengkak

Mantan pimpinan lembaga antirasuah itu mempertanyakan keabsahan metodologi komparasi atau perhitungan yang digunakan, mengingat hasilnya akan menjadi dokumen hukum krusial yang menentukan nasib terdakwa di meja hijau.

"Audit terhadap penggunaan uang negara, sekecil apa pun itu, harus dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis data autentik yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.

Kita tidak boleh bermain di ruang perkiraan," tegasnya di hadapan forum legislatif.

Celah Metodologi dan Potensi Debat Hukum di Pengadilan

Kritik tajam ini sengaja dilayangkan untuk merespons dinamika persidangan kasus Chromebook yang tengah berjalan.

Sebelumnya, dalam persidangan, keterangan ahli yang dihadirkan sempat mengonfirmasi adanya unsur atau komponen asumsi yang disisipkan dalam memformulasikan angka kerugian negara.

Menurut mantan pimpinan KPK tersebut, penggunaan variabel yang tidak pasti dalam sebuah audit investigatif justru menjadi titik lemah yang berbahaya.

Jika sebuah kalkulasi kerugian negara dibangun di atas metodologi yang rapuh, maka hal tersebut dipastikan akan memicu perdebatan hukum yang berlarut-larut antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. 

Lebih jauh, preseden ini dikhawatirkan dapat mendegradasi marwah dan tingkat kepercayaan (public trust) masyarakat terhadap lembaga auditor resmi negara.

"Keputusan hukum yang menyangkut nasib seseorang serta pengembalian keuangan negara tidak boleh digantungkan pada sebuah prediksi atau perkiraan semata. Ruang pengadilan membutuhkan pembuktian yang konkret dan absolut," ujarnya.

Mendesak Standar Baku yang Tegas Bagi Majelis Hakim

Menyikapi celah tersebut, mantan pimpinan KPK ini mendesak agar institusi peradilan memiliki standar penyaringan (filtering) yang jauh lebih ketat dan tegas sebelum menerima laporan hasil audit kerugian negara ke dalam berkas perkara.

Baca Juga: Tangkis Kritik The Economist Soal Anggaran MBG, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Mereka Harusnya Memuji Kita!

Majelis hakim diharapkan jeli dalam membedakan antara kerugian negara riil (actual loss) dengan potensi kerugian yang belum terjadi atau sekadar selisih harga acuan yang belum teruji kelayakannya di pasar.

Kasus pengadaan Chromebook yang sedari awal ditujukan untuk digitalisasi sektor pendidikan ini seharusnya menjadi momentum penting bagi pembenahan sistem audit nasional.

Dengan adanya standar penegakan hukum yang berbasis pada data yang presisi, proses pemberantasan korupsi di tanah air diharapkan dapat berjalan lebih adil, transparan, serta terhindar dari bias subjektivitas instansi penegak hukum. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kasus Pengadaan Chromebook #Audit Kerugian Negara #Eks Pimpinan KPK #Metodologi Hukum Tipikor #Keterangan Ahli Pengadilan