RADAR KUDUS — Supir taksi Green SM dengan inisial RRP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Keputusan ini disampaikan pada Kamis, 21 Mei 2026, menyusul temuan penyidik mengenai adanya unsur kelalaian dari pihak pengemudi yang dianggap turut menyebabkan terjadinya insiden tersebut.
Menurut penjelasan Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 1 yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang timbul akibat kelalaian.
Baca Juga: Seorang Jemaah Haji Hilang di Makkah Sejak 15 Mei 2026, Proses Pencarian Masih Berlangsung
Diterangkan lebih lanjut oleh polisi bahwa ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah kurungan penjara yang tidak melebihi lima tahun.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pengemudi taksi Green SM tersebut tidak menjalani penahanan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan terus berlanjut sembari penyidik mendalami kronologi kejadian guna memastikan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi di dekat perlintasan Stasiun Bekasi Timur itu.
Baca Juga: Komdigi Dorong Kehadiran Kantor Platform Digital di Indonesia
Perkara ini menarik perhatian publik mengingat awal mula insiden tersebut diduga terjadi ketika taksi Green SM tertabrak oleh kereta di area perlintasan sebidang.
Setelah peristiwa itu, aparat melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait guna memperkuat temuan penyelidikan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah pada unsur kelalaian pengemudi beserta dampak yang ditimbulkan oleh kecelakaan itu, tanpa mengaitkannya dengan isu-isu lain di luar kejadian di Bekasi Timur.
Baca Juga: Penumpang Melonjak, Kereta Api Semarang Penuh Saat Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih
Status tersangka yang kini disandang RRP, penyidik akan melanjutkan proses hukum sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang dikumpulkan.
Kasus ini masih menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kecelakaan di area perlintasan kereta yang ramai dan berdampak besar terhadap lalu lintas serta keselamatan di Bekasi Timur. (*)
Editor : Anita Fitriani