RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi sedang mengevaluasi peraturan baru yang mewajibkan perusahaan digital internasional untuk membuka kantor perwakilan di Indonesia.
Kebijakan ini muncul sebagai langkah untuk mempercepat interaksi antara pemerintah dan platform digital, terutama dalam penanganan konten berbahaya yang dinilai masih lambat untuk ditindaklanjuti.
Meutya Hafid menyatakan bahwa adanya kantor perwakilan di dalam negeri akan memudahkan korespondensi ketika pemerintah perlu menyampaikan isu yang harus segera ditangani.
Baca Juga: Komdigi Sapu Bersih Situs Judi Online, Total Capai 3,4 Juta Diblokir
Ia berpendapat bahwa Indonesia sebagai pasar besar untuk layanan digital seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai konsumen, tetapi juga memiliki sistem pengawasan yang lebih baik.
Saat ini, pemerintah menilai belum terdapat peraturan yang secara khusus mengharuskan platform digital asing untuk mendirikan kantor perwakilan di Indonesia.
Oleh karena itu, Komdigi mulai menilai kebutuhan untuk regulasi baru agar penanganan isu seperti judi online, pornografi, berita palsu, dan informasi yang menyesatkan bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Inisiatif ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat posisi Indonesia dalam interaksi dengan platform digital besar yang selama ini beroperasi di negara ini.
Baca Juga: Komdigi Blokir 3 Ribu Nomor Scam yang Menyamar Jadi Pejabat
Adanya kantor perwakilan, komunikasi diharapkan bisa menjadi lebih intensif dan tidak lagi bergantung pada metode koordinasi jarak jauh yang sering menghambat respons.
Gagasan ini menjadi tanda bahwa pengawasan terhadap ruang digital tidak bisa hanya bergantung pada kolaborasi administratif dari luar negeri.
Pemerintah berupaya memastikan adanya perwakilan resmi dari platform digital di Indonesia agar setiap masalah yang muncul di ruang digital dapat segera ditangani lebih dekat dengan kebutuhan nasional.
Walaupun masih dalam tahap pertimbangan, arah kebijakan ini mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam merapikan ruang digital dengan lebih baik. (*)
Editor : Anita Fitriani