RADAR KUDUS – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsub) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan izin konsesi ruas Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Pluit.
Kasus yang menyeret perhatian publik ini melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebagai pihak pengelola operasional salah satu jalur logistik paling vital di Jakarta tersebut.
Penyidikan korporasi ini fokus pada penelusuran proses pemberian tambahan masa konsesi selama puluhan tahun yang diduga kuat menabrak regulasi.
Baca Juga: Komdigi Blokir Ribuan Situs Judol, Total Capai 3,4 Juta
Pasalnya, perpanjangan hak kelola tersebut ditengarai tidak melalui mekanisme lelang terbuka yang akuntabel dan transparan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Dalam rangkaian pengumpulan alat bukti, penyidik Kejaksaan Agung mengonfirmasi kehadiran Fitria Yusuf, putri dari pengusaha jalan tol terkemuka nasional, Jusuf Hamka.
Fitria memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi dan kesaksian di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Pemeriksaan terhadap Fitria Yusuf dilakukan kapasitasnya sebagai pihak yang mengetahui roda manajerial perusahaan.
Penyidik berupaya mendalami informasi seputar struktur kepengurusan korporasi, pembagian saham, hingga proses pengambilan keputusan di internal PT CMNP yang berujung pada pengajuan perpanjangan hak pengelolaan jalan tol tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa fokus utama dari penyidikan ini adalah menelusuri aspek legalitas formal dari pemberian konsesi tambahan sepanjang 35 tahun yang diberikan kepada PT CMNP.
Penyelidik menduga ada kongkalikong atau penyalahgunaan wewenang dari oknum pengambil kebijakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.
"Kami masih dalam tahap mengumpulkan dokumen-dokumen kontrak, laporan keuangan, serta memanggil saksi-saksi kunci dari berbagai pihak terkait, baik dari pihak swasta maupun regulator, demi memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum pidana," ujar perwakilan tim penyidik Kejagung.
Baca Juga: Komdigi Blokir 3 Ribu Nomor Scam yang Menyamar Jadi PejabatKasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola industri infrastruktur di Indonesia. Jalan Tol Cawang-Pluit merupakan salah satu jalur tol tertua dan paling menguntungkan di tanah air.
Adanya dugaan intervensi non-prosedural dalam perpanjangan izinnya dikhawatirkan dapat memicu sentimen negatif dari investor di sektor hilir infrastruktur yang mengharapkan adanya kepastian hukum serta persaingan usaha yang sehat.
Pihak PT CMNP maupun keluarga Jusuf Hamka menyatakan akan tetap kooperatif dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung demi meluruskan simpang siur informasi yang beredar di masyarakat. (*)