RADAR KUDUS — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir 3.000 nomor telepon yang diduga digunakan untuk telepon penipuan dengan cara mengaku sebagai pejabat publik, termasuk anggota DPR RI.
Langkah ini disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi praktik penipuan digital yang terus ada dengan metode yang semakin kredibel bagi korbannya.
Cara yang digunakan oleh para penipu adalah berpura-pura menjadi tokoh publik agar korban merasa yakin dan lebih mudah dibawa mengikuti skenario penipuan.
Baca Juga: 32 Calon Jemaah Haji Nonprosedural Digagalkan di Bandara Soetta, Modus Visa Kerja
Dalam penjelasannya, Komdigi menegaskan bahwa nomor-nomor yang diblokir tersebut sangat mungkin digunakan untuk telepon penipuan, sehingga perlu segera diatasi sebelum adanya korban baru.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa pemblokiran ini dilakukan bekerja sama dengan penyedia layanan seluler, dengan total nomor yang diblokir akibat penipuan digital sudah lebih dari 13 ribu nomor.
Selain pemblokiran terhadap 3.000 nomor terbaru, Komdigi sebelumnya juga mencatat pemblokiran nomor lain yang terkait dengan berbagai jenis penipuan digital.
Namun, dalam kasus kali ini, perhatian utama pemerintah adalah pada nomor-nomor yang mengaku sebagai pejabat untuk membuka jalan bagi penipuan.
Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Tempe Orek 5 Kg, Koper Dibongkar Petugas di Bandara Jeddah
Dengan cara ini, Komdigi berupaya memutuskan saluran komunikasi para penipu sebelum mereka dapat mencapai lebih banyak calon korban.
Pemblokiran ini menunjukkan bahwa ancaman telepon penipuan tetap menjadi masalah serius di dunia digital Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tetap berhati-hati terhadap panggilan masuk yang mengklaim berasal dari pejabat, lembaga negara, atau pihak resmi lainnya, terutama jika pada akhirnya meminta informasi pribadi atau meminta tindakan tertentu.
Dalam tahap ini, langkah Komdigi merupakan penegasan bahwa tindakan terhadap nomor-nomor penipuan akan terus dilakukan agar lingkungan komunikasi digital menjadi lebih aman. (*)
Editor : Anita Fitriani