RADAR KUDUS — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 32 warga negara Indonesia yang diduga berniat melakukan ibadah haji secara ilegal di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, pada hari Jumat (15/5/2026) pukul 17.30 WIB.
Upaya ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi masalah hukum dan penipuan yang sering muncul menjelang musim haji tahun 2026.
Tim gabungan berhasil mengidentifikasi 32 penumpang yang akan terbang dengan penerbangan ID7157 rute Jakarta–Singapura, yang seharusnya untuk tujuan wisata ke Hainan.
Baca Juga: Menjelang Armuzna, Jemaah Haji Diimbau untuk Jaga Kondisi Fisik Tetap Prima dan Sehat
Namun, banyak dari mereka yang menggunakan visa kerja Saudi atau visa Iqomah yang tidak tepat untuk melaksanakan ibadah haji.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, berbagai modus operandi ditemukan, tetapi umumnya mereka menggunakan visa kerja atau Iqomah yang terlihat seolah-olah mereka telah berada di Arab Saudi, sementara dokumen tersebut tidak sah untuk tujuan haji.
Tour leader atau Manajer Operasional Travel yang dikenal dengan inisial EM menyatakan bahwa dia hanya bertugas untuk mendampingi perjalanan ke Hainan dan tidak mengetahui bahwa banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi karena agen perjalanan tersebut tidak mengurus visa haji.
Baca Juga: Arus Kedatangan Jemaah Haji Terus Meningkat, 159 Ribu Jemaah Sudah di Arab Saudi
Pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta diperketat oleh petugas imigrasi untuk menghindari pelanggaran hukum terkait ibadah haji, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai.
Galih, perwakilan imigrasi, menjelaskan bahwa mereka terus meningkatkan pemantauan terhadap pola keberangkatan yang mencurigakan untuk melindungi masyarakat dari masalah hukum ataupun kesulitan ketika berada di negara tujuan.
Suci Annisa, juru bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), menyatakan bahwa Indonesia berupaya untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan terhadap haji ilegal demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial serta tantangan hukum di Arab Saudi.
Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Tempe Orek 5 Kg, Koper Dibongkar Petugas di Bandara Jeddah
Pencegahan terhadap 32 calon jemaah haji yang berangkat secara ilegal terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan tindakan ini adalah yang terbaru sebelum laporan dikeluarkan pada 17 Mei 2026.
Hingga hari Minggu (17/5/2026), total calon jemaah haji yang digagalkan keberangkatannya di Bandara Soetta mencapai 89 orang, menunjukkan adanya peningkatan jumlah yang signifikan pada musim haji kali ini.
Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak cepat terpengaruh oleh tawaran perjalanan haji melalui jalur yang tidak resmi atau janji keberangkatan yang instan melalui negara transit tertentu.
Baca Juga: Kabar Duka Haji 2026: Jemaah Haji Indonesia yang Wafat Jadi 24 Orang di Arab Saudi
Satgas Haji Polri menegaskan bahwa pencegahan ini bertujuan untuk mencegah praktik keberangkatan haji ilegal dan melindungi masyarakat dari kemungkinan penipuan dan pelanggaran peraturan perjalanan ibadah haji.
Masyarakat dihimbau untuk melakukan pendaftaran haji hanya melalui jalur resmi Kementerian Agama dan menghindari tawaran perjalanan haji ilegal yang dapat berujung pada penahanan, deportasi, atau larangan masuk ke Arab Saudi.
Peningkatan pengawasan di Bandara Soetta dan bandara embarkasi rawan lainnya, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang sah dan aman bagi seluruh jemaah asal Indonesia. (*)
Editor : Anita Fitriani