Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Komdigi Godok Aturan Baru, Bikin Akun Medsos Bakal Wajib Pakai Nomor HP

Iwan Arfianto • Selasa, 19 Mei 2026 | 12:45 WIB
Meutya Hafid Foto: Instagram @meutya_hafid
Meutya Hafid Foto: Instagram @meutya_hafid

 

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok aturan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon saat membuat akun.

Wacana ini muncul setelah pemerintah menerapkan pembatasan akses media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikonsultasikan kepada publik sebelum diterapkan secara resmi.

Menurut Meutya, pemerintah ingin menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab dengan memastikan setiap akun media sosial memiliki identitas pengguna yang lebih jelas.

“Ke depan sedang dibahas kemungkinan pengguna media sosial diwajibkan mencantumkan nomor telepon agar identitasnya lebih terverifikasi dan aktivitas digital dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senin (18/5/2026).

Komdigi menilai anonimitas selama ini menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan ruang digital.

Sejumlah kasus seperti penyebaran hoaks, penipuan daring, judi online, hingga manipulasi konten berbasis kecerdasan buatan atau deepfake dinilai lebih sulit ditindak ketika identitas pengguna tidak terlacak.

Karena itu, selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga mempertimbangkan penguatan sistem identitas digital melalui mekanisme verifikasi elektronik agar akun media sosial memiliki tingkat keamanan dan akuntabilitas lebih tinggi.

Langkah ini disebut menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan nasional di ruang siber, terutama untuk menekan penyalahgunaan platform digital yang kerap menimbulkan dampak sosial luas.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menetapkan delapan platform digital dengan tingkat risiko tinggi bagi anak, di antaranya YouTube, X, Instagram, TikTok, Facebook, Threads, Roblox, dan Bigo Live.

Platform tersebut dinilai rentan memuat konten negatif seperti pornografi, kekerasan, hingga perundungan daring.

Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dilakukan sebagai implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Pemerintah pun meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik menyesuaikan kebijakan mereka sebelum tenggat waktu yang ditentukan, atau berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pembatasan akses.

Editor : Iwan Arfianto
#Identitas Digital #Nomor Ponsel #Menkomdigi Meutya Hafid #media sosial #komdigi