RADAR KUDUS — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menunda keberangkatan 89 individu yang berniat menunaikan ibadah haji secara ilegal ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kerja.
Penundaan ini dilakukan pada hari Minggu (17/5/2026) setelah pihak imigrasi mendapati adanya ketidaksesuaian antara visa yang digunakan dan tujuan ibadah haji.
Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyatakan bahwa keputusan ini diambil akibat kecurigaan adanya upaya penyelundupan ibadah haji yang tidak sesuai prosedur.
Sebanyak 89 orang yang hendak berangkat haji ini diketahui menggunakan visa kerja atau iqomah untuk memasuki Arab Saudi, sehingga bukan menggunakan visa haji yang resmi sesuai prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Saudi.
Baca Juga: Arus Kedatangan Jemaah Haji Terus Meningkat, 159 Ribu Jemaah Sudah di Arab Saudi
Galih menyatakan bahwa penundaan yang terakhir terjadi pada hari Jumat (15/5/2026) dengan tambahan 32 orang yang keberangkatannya ditunda, membuat total menjadi 89 orang sejak keberangkatan awal pada 22 April 2026.
Pihak imigrasi berkolaborasi dengan Polresta Bandara dan Kementerian Haji dan Umrah untuk membentuk satuan tugas khusus dalam mencegah haji ilegal.
"Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan sejumlah 89" ungkap Galih kepada wartawan media di Bandara Soekarno-Hatta dikutip dari detiknews
Modus operandi yang diterapkan oleh para calon jemaah haji ilegal ini cukup jelas, yaitu menggunakan visa kerja dengan alasan akan bekerja di Arab Saudi, namun sebenarnya mereka berniat untuk melakukan ibadah haji tanpa mengikuti prosedur resmi.
Baca Juga: Jemaah Haji Bawa Tempe Orek 5 Kg, Koper Dibongkar Petugas di Bandara Jeddah
Tindakan ini tergolong dalam kategori haji nonprosedural yang melanggar peraturan dari kedua pemerintah, baik Indonesia maupun Arab Saudi.
Peningkatan jumlah jemaah haji ilegal menunjukkan adanya praktik penyelundupan ibadah haji yang menjangkau calon jemaah dari berbagai daerah.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, bahkan telah membentuk satuan tugas khusus setelah hampir 100 orang berhasil dihentikan keberangkatannya di berbagai bandara karena diduga menggunakan visa yang tidak sesuai untuk haji.
Selain Soetta, penundaan juga tercatat di bandara lainnya seperti Medan, Surabaya, dan Yogyakarta.
Tindakan terhadap praktik haji ilegal ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, imigrasi juga telah menggagalkan keberangkatan 23 WNI pada 1 Mei 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, dengan total 42 WNI yang dicegah sejak awal musim haji 2026.
Bareskrim juga telah menggagalkan keberangkatan 8 calon jemaah haji ilegal yang menyalahgunakan visa kerja dengan jejak operasi sejak 2024.
Penundaan terhadap 89 calon jemaah haji ilegal ini menjadi bukti komitmen pihak imigrasi dalam menjaga ketertiban selama proses ibadah haji dan melindungi negara serta calon jemaah dari praktik ilegal.
Jemaah yang ditunda akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan keras bagi mereka yang berencana berhaji melalui jalur yang tidak resmi.
Pemerintah meminta semua calon jemaah haji untuk hanya menggunakan jalur resmi yang disediakan oleh Kementerian haji dan tidak tergoda oleh tawaran haji ilegal yang dapat membahayakan keamanan dan kenyamanan ibadah. (*)
Editor : Anita Fitriani