RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) tahap kedua untuk periode Mei hingga Juni 2026. Penyaluran ini mencakup dua program unggulan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).
Pada pencairan triwulan ini, pemerintah menetapkan lebih dari 470.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru. Penambahan ini merupakan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Update Bansos Mei 2026: Penyaluran Pakai AI, Pemerintah Targetkan Warga Lebih Mandiri
Menteri Sosial menekankan bahwa pembaruan data dilakukan agar bantuan lebih tepat sasaran. Langkah ini menyasar kelompok masyarakat kategori desil 1 hingga 4 yang sebelumnya belum tersentuh bantuan pada tahap pertama.
Aturan Baru dan Skema Desil 2026
Pemerintah menerapkan kriteria lebih ketat pada tahun 2026, khususnya untuk penerima BPNT atau bantuan sembako. Saat ini, hanya masyarakat yang berada pada kelompok kesejahteraan desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan tersebut.
Berikut adalah perincian kategori penerima bansos berdasarkan tingkat desil:
Baca Juga: Cek Sekarang! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair
Penerima PKH: Masyarakat kategori Desil 1-4.
Penerima BPNT (Bantuan Sembako): Masyarakat kategori Desil 1-4.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Masyarakat Desil 1-5 atau hasil asesmen.
Penerima Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Masyarakat Desil 1-5 atau hasil asesmen.
Bansos Kemensos Lainnya: Masyarakat Desil 1-5 atau hasil asesmen.
Masyarakat yang berada di desil 1 hingga 4 memiliki peluang paling besar untuk mendapatkan seluruh jenis bantuan. Sementara bagi warga di desil 5, bantuan diberikan secara terbatas berdasarkan hasil asesmen pemerintah daerah.
Besaran Bantuan dan Jadwal Penyaluran
Untuk bantuan BPNT, setiap KPM akan menerima total Rp600.000 dalam satu tahap pencairan. Nominal ini merupakan akumulasi bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan setiap triwulan.
Penyaluran dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2026:
Tahap 1: Januari – Maret.
Tahap 2: April – Juni (Sedang berlangsung).
Tahap 3: Juli – September.
Tahap 4: Oktober – Desember.
Syarat Menjadi Penerima Bansos 2026
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria administrasi dan ekonomi sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK KTP yang valid.
Terdaftar secara resmi dalam DTSEN.
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan (Desil 1-4).
Bukan merupakan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Bukan pensiunan yang menerima gaji dari negara.
Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek Status Penerima Secara Mandiri
Kemensos mempermudah masyarakat untuk mengecek status kepesertaan melalui dua kanal resmi:
Melalui Situs Cek Bansos:
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan NIK sesuai KTP dan kode captcha yang tertera.
Klik "Cari Data" untuk melihat nama, status bantuan, dan periode penyaluran.
Melalui Aplikasi Mobile:
Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
Registrasi akun baru dengan mengunggah foto KTP dan swafoto.
Login dan pilih menu "Cek Bansos" untuk mengetahui jenis bantuan yang diterima.
Jika data tidak ditemukan namun merasa layak menerima bantuan, masyarakat disarankan untuk berkoordinasi dengan pendamping bansos atau dinas sosial di wilayah masing-masing. (*)
Editor : Zakaria