Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cek Sekarang! Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Mei 2026 Cair

Zakaria • Jumat, 15 Mei 2026 | 12:51 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang

RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai kembali penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 2 pada Mei 2026. Penyaluran ini didasarkan pada hasil pemutakhiran data terbaru.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menjelaskan adanya perubahan signifikan pada jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tahap ini. Perubahan tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dimutakhirkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Update Bansos 12 Mei 2026: Saldo PKH dan BPNT di Mandiri-BRI Masih Kosong

"Untuk triwulan kedua ini, ada lebih dari 470.000 KPM baru yang mendapatkan bantuan. Mereka adalah warga yang belum mendapatkan bantuan pada triwulan pertama," ujar Gus Ipul dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Gus Ipul menegaskan bahwa perubahan data penerima bantuan merupakan hal yang wajar karena adanya dinamika sosial ekonomi di masyarakat. Saat ini, seluruh data terbaru telah diintegrasikan ke dalam sistem Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos.

Mekanisme Penyaluran Melalui Bank dan Pos

Pemerintah masih menggunakan dua jalur utama untuk mendistribusikan dana bantuan kepada masyarakat:

Baca Juga: Update Bansos Mei 2026: Penyaluran Pakai AI, Pemerintah Targetkan Warga Lebih Mandiri

Jalur Perbankan: Melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN untuk penyaluran non-tunai.

Jalur PT Pos Indonesia: Khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas berat, lansia non-potensial, warga di wilayah terpencil, atau wilayah yang belum terjangkau infrastruktur perbankan.

Rincian Besaran dan Syarat Bansos 2026

Bantuan PKH diberikan dengan nominal yang bervariasi tergantung pada komponen kesehatan dan pendidikan di dalam satu keluarga. Berikut perinciannya:

Ibu hamil atau masa nifas: Rp750.000 per tahap.

Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap.

Anak sekolah tingkat SD: Rp225.000 per tahap.

Anak sekolah tingkat SMP: Rp375.000 per tahap.

Anak sekolah tingkat SMA: Rp500.000 per tahap.

Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap.

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Sementara itu, untuk Program Sembako atau BPNT, penerima akan mendapatkan saldo elektronik senilai Rp600.000 per triwulan yang dapat dibelanjakan melalui e-warong atau agen resmi.

Prioritas Penerima Berdasarkan Desil Kesejahteraan

Pemerintah menetapkan prioritas bantuan berdasarkan pengelompokan tingkat kesejahteraan atau desil. Pada tahun 2026, kriteria penerima difokuskan pada:

Desil 1: Kelompok sangat miskin (10% terbawah).

Desil 2: Kelompok miskin.

Desil 3: Kelompok hampir miskin.

Desil 4: Kelompok rentan miskin.

Khusus untuk BPNT, bantuan kini diprioritaskan hanya bagi kelompok desil 1 hingga 4, dan tidak lagi mencakup desil 5.

Kriteria Utama dan Tata Cara Pengecekan

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status kepesertaannya, Kemensos menetapkan syarat mutlak sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP dan KK yang sah.

Terdaftar secara resmi dalam DTSEN.

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.

Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lain.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri melalui situs resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi "Cek Bansos" di smartphone dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP.

Untuk proses pencairan, penerima yang melalui jalur perbankan dapat menarik dana di ATM atau teller bank dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sedangkan bagi penerima melalui kantor pos, wajib membawa surat undangan resmi dan hadir sesuai jadwal yang ditentukan. Bagi lansia dan disabilitas berat, petugas PT Pos akan mengantarkan bantuan langsung ke alamat rumah. (*)

Editor : Zakaria
#pkh #bpnt #bansos #Bansos cair #kapan bansos cair