RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK hingga pensiunan akan kembali dicairkan pada Juni 2026.
Kepastian tersebut menjadi kabar baik bagi jutaan aparatur negara di tengah upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pencairan gaji ke-13 tetap berjalan sesuai rencana. Pernyataan itu sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait kepastian tambahan penghasilan bagi ASN tahun ini.
Ketentuan pencairan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga konsumsi masyarakat pada kuartal kedua tahun 2026.
Komponen gaji ke-13 yang diterima ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus ASN daerah yang bersumber dari APBD, tambahan penghasilan dapat diberikan sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Artinya, nominal yang diterima setiap daerah berpotensi berbeda.
Sementara itu, PPPK juga mendapatkan gaji ke-13 dengan ketentuan tertentu. Jika masa kerja belum genap satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Sedangkan PPPK yang belum genap bekerja satu bulan sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk penerima.
Bagi CPNS, pemerintah menetapkan besaran sebesar 80 persen dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan lain. Ketentuan ini berlaku baik bagi CPNS pusat maupun daerah.
Tak hanya ASN aktif, pensiunan juga dipastikan menerima gaji ke-13. Komponen yang diterima pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Nilainya bervariasi tergantung jenjang jabatan dan tingkat pendidikan.
Untuk pimpinan lembaga nonstruktural, nominalnya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Sementara pegawai non-ASN lulusan SMA hingga sarjana menerima besaran berbeda sesuai masa kerja dan jabatan masing-masing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kebijakan ini penting untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga serta menjaga perputaran ekonomi domestik tetap stabil.
Selain itu, pemerintah memastikan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, nominal yang diterima ASN diharapkan lebih optimal untuk kebutuhan pendidikan dan konsumsi keluarga.
Dengan kepastian pencairan tersebut, jutaan ASN, anggota TNI-Polri hingga pensiunan kini tinggal menunggu proses pembayaran yang dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni 2026.
Editor : Mahendra Aditya