Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bersiap! Tiket Pesawat Domestik Bisa Lebih Mahal akibat Kenaikan Harga Avtur

Mahendra Aditya Restiawan • Jumat, 15 Mei 2026 | 08:28 WIB
Pegawai Pertamina memastikan suplai avtur aman di seluruh Depot Pengisian Pesawat Udara
Pegawai Pertamina memastikan suplai avtur aman di seluruh Depot Pengisian Pesawat Udara

RADAR KUDUS - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia resmi memberikan izin kepada maskapai penerbangan domestik untuk menerapkan biaya tambahan atau fuel surcharge akibat melonjaknya harga avtur dunia.

Kebijakan tersebut membuat harga tiket pesawat berpotensi mengalami kenaikan dalam waktu dekat.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge).

Dalam aturan tersebut, maskapai penerbangan niaga berjadwal diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal hingga 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan penerbangan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 13 Mei 2026 dan menjadi respons pemerintah terhadap kenaikan harga bahan bakar pesawat yang terus meningkat di pasar global.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan harga avtur per 1 Mei 2026 yang rata-rata mencapai Rp29.116 per liter.

Menurutnya, fuel surcharge merupakan mekanisme yang memang telah diatur pemerintah untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah fluktuasi harga bahan bakar penerbangan.

Meski memberikan ruang penyesuaian tarif kepada maskapai, pemerintah menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi perhatian utama.

Kemenhub meminta agar penerapan biaya tambahan dilakukan secara terukur dan tetap mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat.

Selain itu, maskapai penerbangan juga diwajibkan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang meskipun terdapat penyesuaian biaya akibat kenaikan avtur.

Dalam aturan terbaru tersebut, komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar tiket.

Langkah ini dilakukan agar penumpang dapat mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan.

Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini akan terus dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara guna mencegah pelanggaran maupun kenaikan tarif yang tidak wajar.

Besaran fuel surcharge sendiri dapat berubah mengikuti pergerakan harga avtur. Dalam regulasi disebutkan bahwa persentase biaya tambahan dapat berkisar mulai 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, tergantung kondisi harga bahan bakar penerbangan.

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diperkirakan perlu menyiapkan anggaran perjalanan yang lebih besar, terutama untuk penerbangan domestik dengan jarak menengah dan jauh.

Kenaikan tarif pesawat juga berpotensi memengaruhi sektor pariwisata dan mobilitas masyarakat, khususnya menjelang musim liburan dan meningkatnya kebutuhan perjalanan udara di berbagai daerah Indonesia.

Editor : Mahendra Aditya
#Harga Avtur #tiket pesawat naik #fuel surcharge #harga tiket pesawat #kemenhub