Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit, Proyek IKN Berlanjut secara Realistis

Ghina Nailal Husna • Kamis, 14 Mei 2026 | 21:56 WIB
MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit, Proyek IKN Berlanjut secara Realistis
MK Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit, Proyek IKN Berlanjut secara Realistis

 

RADAR KUDUS – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan terkait status hukum Ibu Kota Negara yang menegaskan bahwa DKI Jakarta masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Putusan ini langsung memicu gelombang diskusi di media sosial, dengan netizen yang mempertanyakan nasib mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, memberikan klarifikasi guna meredam kebingungan publik.

Baca Juga: Keluhkan Praktik Korupsi dan Hambatan Investasi, Kamar Dagang China Surati Presiden Prabowo

Ia menekankan bahwa putusan MK ini bukan merupakan pembatalan perpindahan ibu kota, melainkan penegasan konstitusional mengenai masa transisi.

Romy menjelaskan bahwa secara hukum, Jakarta tetap menjadi pusat pemerintahan hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke IKN.

Langkah MK ini dinilai krusial untuk mencegah kekosongan hukum selama proses perpindahan berlangsung.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara," ujar Romy Soekarno dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).

Menjawab keraguan masyarakat mengenai kelanjutan pembangunan di Kalimantan Timur, Romy menegaskan bahwa proyek IKN tetap berjalan sesuai rencana.

Namun, putusan ini memberikan momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi kesiapan di berbagai sektor agar tidak terburu-buru.

Beberapa poin penting yang menjadi catatan dalam proses transisi ini meliputi:

  • Kesiapan Infrastruktur: Memastikan fasilitas dasar dan perkantoran benar-benar siap huni.

  • Kapasitas Fiskal: Menyesuaikan ritme pembangunan dengan kemampuan anggaran negara agar tidak membebani APBN secara drastis.

  • Kesiapan Sosial-Ekonomi: Mempertimbangkan dampak perpindahan bagi ASN serta ekosistem pendukung di wilayah baru.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," tegas Romy.

Baca Juga: Tercatat 152 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah di Arab Saudi

Sebagai mitra kerja Otorita IKN, Romy mengusulkan agar visi IKN ke depan tidak sekadar memindahkan gedung pemerintahan, tetapi benar-benar mewujudkan konsep Green Capital atau ibu kota hijau.

IKN diharapkan menjadi pusat pemerintahan strategis yang mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan teknologi modern, sementara Jakarta tetap berfungsi sebagai pusat ekonomi dan bisnis global.

Dengan adanya putusan MK ini, pemerintah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat untuk menyusun road map perpindahan yang lebih matang tanpa menabrak koridor konstitusi yang berlaku. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Putusan MK Ibu Kota #Status DKI Jakarta #Romy Soekarno #Keppres IKN #ibu kota nusantara