Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skandal Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun

Ghina Nailal Husna • Rabu, 13 Mei 2026 | 22:38 WIB
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp5,6 Triliun

 

RADAR KUDUS – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi di lingkungan kementerian pendidikan mencapai puncaknya.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Tuntutan berat ini dijatuhkan atas dugaan keterlibatan Nadiem dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai merugikan keuangan negara dalam skala masif.

Baca Juga: Momen Haru Alyssa Daguise Pasca Melahirkan: Pamerkan Liquid Gold demi Kesehatan Soleil Zephora Ghazali

Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain hukuman badan selama hampir dua dekade, JPU juga melayangkan tuntutan finansial yang sangat besar, meliputi:

  • Denda: Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

  • Uang Pengganti: Senilai Rp5,6 triliun, yang harus dibayarkan untuk menutupi dampak kerugian negara.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap aset terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Nadiem terancam tambahan hukuman kurungan selama 9 tahun.

Dalam dokumen tuntutannya, Jaksa membeberkan bahwa proyek pengadaan perangkat pendidikan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari dua poin utama:

  1. Mark-up Harga: Ditemukannya indikasi kemahalan harga yang signifikan pada unit Chromebook dibandingkan dengan harga pasar saat itu.

  2. Ketidakbermanfaatan CDM: Pengadaan Chrome Device Management (CDM) dinilai sebagai proyek yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi ekosistem pendidikan, sehingga seluruh anggarannya dikategorikan sebagai pemborosan uang negara.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Kemendikbudristek. Tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief, telah lebih dulu menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu 4 hingga 4,5 tahun.

Tuntutan terhadap Nadiem jauh lebih tinggi karena posisinya sebagai pemegang otoritas tertinggi (Pengguna Anggaran) saat proyek tersebut digulirkan.

Jaksa berargumen bahwa sebagai pimpinan, Nadiem seharusnya melakukan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran yang merugikan rakyat.

Sidang yang berlangsung pada Rabu malam tersebut dihadiri oleh Nadiem beserta tim penasihat hukumnya.

Baca Juga: Ahmad Muzani Tegaskan Final LCC 4 Pilar Kalbar Diulang: Juri Dinonaktifkan dan Diganti Pihak Independen

 Sepanjang persidangan, suasana tampak tegang saat jaksa membacakan poin-poin yang memberatkan terdakwa, termasuk mencederai kepercayaan publik di sektor pendidikan.

Pihak penasihat hukum Nadiem Makarim dipastikan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya untuk menyanggah seluruh tuntutan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat transformasi digital di dunia pendidikan merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang kini justru berakhir di meja hijau. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Kerugian Negara Rp2 #korupsi chromebook #pengadilan tipikor #nadiem makarim #mendikbudristek