Pernyataan tersebut disampaikan Edi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menilai tindakan Andrie dalam video yang sempat viral tersebut sebagai bentuk sikap berlebihan dan tidak pantas dalam forum tertutup yang dihadiri pejabat TNI dan DPR.
Menurut Edi, aksi interupsi itu dianggap telah melukai kehormatan institusi TNI.
Ia menyebut Andrie bersikap arogan dan tidak menghormati jalannya rapat yang bersifat tertutup.
“Dalam video yang viral di Hotel Fairmont saat rapat tertutup pembahasan Revisi UU TNI, saya melihat Andrie bersikap arogan dan over acting dengan melakukan interupsi ke dalam ruang rapat,” ujar Edi saat menjawab pertanyaan oditur militer.
Edi juga mengaku hanya mengenal Andrie melalui media sosial dan belum pernah bertemu secara langsung.
Saat kejadian interupsi itu berlangsung, ia pun menyatakan belum bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Namun, dari video yang beredar, ia kemudian mengetahui adanya aksi protes terkait revisi UU TNI.
Ia menambahkan, setelah melihat video tersebut, muncul emosi yang kemudian ia sampaikan kepada sesama anggota.
“Saya hanya melihat video itu, kemudian muncul rasa emosi dan saya sampaikan kepada rekan,” ungkapnya.
Rasa kesal itu, kata Edi, mulai muncul pada 9 Maret 2026 setelah dirinya menyaksikan kembali video yang beredar di media sosial.
Ia kemudian mengaku sempat menyampaikan kekesalan tersebut kepada rekan sesama personel BAIS, yang pada akhirnya berujung pada tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie pada 12 Maret.
“Saya merasa tindakan itu arogan, tidak sopan, dan saya anggap sudah menginjak harga diri TNI,” tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, Edi turut didampingi beberapa terdakwa lain, yakni Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu (Pas) Sami Lakka.
Mereka didakwa melanggar sejumlah pasal dalam KUHP Militer terkait keterlibatan dalam peristiwa penyiraman air keras tersebut.
Sementara itu, oditur militer mengungkapkan bahwa dua terdakwa lain juga ikut terdampak cairan kimia saat insiden terjadi.
Keduanya bahkan sempat merasakan efek panas pada tubuh dan berhenti di pinggir jalan untuk membersihkan diri dengan air mineral.
“Karena terdakwa 1 dan terdakwa 2 terkena cairan kimia, mereka berhenti di pinggir jalan dan membeli air mineral untuk membasuh bagian tubuh yang terkena,” jelas oditur dalam persidangan.