Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan 2026 Masih Dikaji, Ini Penjelasan Kemenkeu dan Taspen

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 12 Mei 2026 | 18:10 WIB
Ilustrasi foto PNS memegang uang
Ilustrasi foto PNS memegang uang

RADAR KUDUS - Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai diperbincangkan memasuki Triwulan II tahun 2026. Perhatian publik meningkat setelah Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Perpres tersebut dianggap menjadi sinyal positif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan, terkait peluang penyesuaian penghasilan pada tahun ini.

Meski begitu, hingga pertengahan Mei 2026 pemerintah belum mengumumkan keputusan resmi mengenai besaran kenaikan gaji ASN. Penyebab utamanya disebut bukan karena kondisi kas negara melemah, melainkan masih menunggu penyelesaian regulasi teknis.

Data fiskal pemerintah justru menunjukkan kondisi keuangan negara relatif stabil. Hingga Maret 2026, defisit APBN tercatat sekitar 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), masih jauh di bawah ambang batas aman fiskal nasional.

Selain itu, pemerintah juga masih memiliki Saldo Anggaran Lebih (SAL) lebih dari Rp423 triliun. Kondisi tersebut dinilai cukup memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian kesejahteraan ASN apabila kebijakan resmi telah diputuskan.

Namun demikian, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 baru sebatas payung kebijakan umum. Agar kenaikan gaji dapat diterapkan di sistem pembayaran ASN, pemerintah tetap harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai dasar teknis pelaksanaannya.

Sampai saat ini, skema penghasilan ASN masih mengacu pada:

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa keputusan kenaikan gaji ASN membutuhkan pembahasan mendalam. Pemerintah masih menghitung kemampuan fiskal jangka panjang sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan prioritas belanja negara lainnya.

Beberapa program strategis pemerintah yang juga menyerap anggaran besar di antaranya Program Makan Bergizi Gratis, pembangunan infrastruktur nasional, hingga penguatan bantuan sosial masyarakat.

Karena itu, pemerintah belum ingin terburu-buru menetapkan kebijakan kenaikan gaji sebelum seluruh aspek regulasi dan kesiapan anggaran benar-benar matang.

Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 sendiri, tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebut kenaikan gaji PNS atau pensiunan. Namun, peningkatan kesejahteraan aparatur negara masuk dalam bagian prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen RKP 2025.

Adapun empat poin utama dalam Perpres tersebut meliputi:

  1. Pemutakhiran RKP 2025 berdasarkan UU APBN 2025
  2. Penyesuaian prioritas pembangunan nasional dan alokasi pendanaan
  3. Fungsi RKP bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
  4. Ketentuan mulai berlakunya Perpres

Sementara itu, PT Taspen juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan rapel gaji pensiunan sebesar 12 persen pada November 2025 adalah tidak benar.

Saat ini, gaji pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan terakhir sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait kenaikan gaji maupun pencairan pensiun ASN. Informasi resmi hanya disampaikan melalui kementerian terkait dan kanal resmi Taspen.

Meski belum ada keputusan final, terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 dinilai menjadi indikasi bahwa pemerintah tetap membuka peluang pembahasan peningkatan kesejahteraan ASN dalam agenda prioritas nasional tahun ini.

Editor : Mahendra Aditya
#kabar kenaikan gaji PNS #Gaji ASN terbaru #kenaikan gaji pns 2026 #Perpres 79 Tahun 2025 #gaji pensiunan PNS 2026