Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Puslapdik Ungkap Syarat Terbaru TPG Non-ASN Mei 2026, Guru Wajib Cek Rekening dan Dapodik

Mahendra Aditya Restiawan • Selasa, 12 Mei 2026 | 18:09 WIB
Ilustrasi foto PNS memegang uang
Ilustrasi foto PNS memegang uang

RADAR KUDUS - Kabar menggembirakan datang bagi guru non-ASN yang tengah menunggu pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026. Pemerintah melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen memastikan penyaluran tunjangan kini dilakukan setiap bulan dengan mekanisme yang lebih teratur dan transparan.

Kebijakan baru tersebut membuat proses pencairan TPG tidak lagi dilakukan per triwulan seperti tahun-tahun sebelumnya. Sistem baru mengharuskan guru lebih disiplin memantau pembaruan data di Dapodik dan Info GTK agar dana tunjangan dapat cair tepat waktu.

Puslapdik menjelaskan bahwa skema pembayaran TPG guru non-ASN bulanan telah diterapkan sejak Januari 2026. Penyaluran dilakukan melalui tahapan verifikasi data yang berlangsung setiap bulan sebelum dana ditransfer ke rekening penerima.

Dalam alur terbaru itu, guru wajib memperbarui data paling lambat tanggal 10 setiap bulan melalui Dapodik. Setelahnya, Direktorat Jenderal GTK akan melakukan sinkronisasi dan validasi data maksimal hingga tanggal 13.

Tahap berikutnya adalah penetapan penerima tunjangan melalui penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dilakukan paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Jika seluruh tahapan berjalan lancar, pencairan dana akan mulai dilakukan bertahap setelah tanggal 20.

Untuk pencairan TPG Mei 2026, guru diminta benar-benar memperhatikan tenggat waktu tersebut. Sebab, keterlambatan pembaruan data dapat membuat proses validasi tertunda dan berdampak langsung pada jadwal pencairan tunjangan.

Berikut tahapan penting pencairan TPG Mei 2026:

Puslapdik juga mengingatkan bahwa data penting seperti status kepegawaian, satuan administrasi pangkal, NUPTK, beban kerja, dan tanggal lahir harus dipastikan valid serta sesuai kondisi terbaru.

Selain data pribadi, rekening penerima tunjangan juga wajib aktif dan tidak bermasalah. Kesalahan nomor rekening atau ketidaksesuaian identitas berpotensi membuat dana gagal ditransfer meski SKTP sudah terbit.

Sementara itu, besaran TPG bagi guru non-ASN masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Guru yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan setara gaji pokok sesuai golongan.

Sedangkan guru non-ASN yang belum memperoleh SK Inpassing tetap mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sebagaimana kebijakan resmi Puslapdik.

Dengan pola pembayaran bulanan ini, guru kini memiliki kepastian jadwal pencairan yang lebih jelas. Namun, pemerintah menegaskan kelancaran penyaluran tetap bergantung pada validitas data serta kedisiplinan guru dalam mengikuti timeline yang sudah ditentukan.

Guru diimbau tidak menunggu hingga dana terlambat cair untuk memeriksa status data mereka. Setelah batas pembaruan lewat, kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak pada tertundanya pencairan TPG bulan berjalan.

Editor : Mahendra Aditya
#TPG non ASN Mei 2026 #pencairan TPG guru #jadwal TPG Mei 2026 #Info GTK terbaru #tunjangan profesi guru