RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh penjuru tanah air. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah mengesahkan regulasi terkait pemberian tunjangan tahunan atau Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Pensiunan PNS Siap Terima Gaji ke-13 2026, Berikut Bocoran Nominalnya
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional. Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut, proses pencairan dana dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Namun, bagi satuan kerja yang mengalami kendala administrasi, pemerintah memberikan fleksibilitas pencairan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni.
Adapun acuan nominal yang akan diterima para aparatur merujuk pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Yang menarik, pemerintah memastikan bahwa beban pajak penghasilan (PPh) atas Gaji ke-13 ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah, sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara utuh.
Daftar Penerima Manfaat Gaji ke-13
Berdasarkan regulasi terbaru, cakupan penerima tunjangan ini sangat luas, mencakup unsur birokrasi, keamanan, hingga pensiunan, di antaranya:
Baca Juga: Gaji Pegawai Kopdes Tak Tambah Utang APBN, Ini Penjelasan Purbaya
Aparatur Sipil Negara: Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga Pendidik: Guru ASN dan PPPK secara spesifik dipastikan masuk dalam daftar penerima.
Unsur Keamanan: Seluruh prajurit TNI dan anggota Polri.
Pejabat Negara: Mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan serta Anggota DPR/DPD/MPR, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Kepala Daerah, Hakim, hingga pimpinan lembaga negara lainnya.
Penerima Jaminan Sosial: Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tertentu.
Komponen dan Struktur Penghasilan
Besaran Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan akumulasi dari beberapa komponen kesejahteraan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan, yaitu:
Gaji Pokok: Nilai dasar sesuai golongan.
Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak yang sah.
Tunjangan Pangan: Alokasi untuk pemenuhan kebutuhan pangan bulanan.
Tunjangan Jabatan: Berlaku bagi pejabat struktural maupun fungsional (umum).
Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing instansi.
Khusus Pensiunan: Besaran yang diterima adalah senilai satu kali uang pensiun bulanan.
Rincian Nominal Maksimal: Lembaga Non-Struktural & Non-ASN
Pemerintah juga mengatur batasan plafon tertinggi bagi pimpinan lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN dengan rincian sebagai berikut:
Pimpinan Lembaga Non-Struktural:
Ketua/Kepala: Rp31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
Sekretaris & Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN (Setara Eselon):
Eselon I: Rp24.886.200
Eselon II: Rp19.514.800
Eselon III: Rp13.842.300
Eselon IV: Rp10.612.900
Skema Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Masa Kerja
Bagi pegawai non-ASN yang bertugas sebagai pejabat pelaksana, besaran tunjangan ditentukan secara progresif berdasarkan tingkat pendidikan dan masa pengabdian:
Tingkat Pendidikan SD dan SMP:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200
Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Tingkat Pendidikan SMA dan D-I:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700
Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Tingkat Pendidikan D-II dan D-III:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500
Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Tingkat Pendidikan D-IV dan S-1:
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000
Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Tingkat Pendidikan Pascasarjana (S-2 dan S-3):
Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100
Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500
Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500 (*)
Editor : Zakaria