Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kapan Gaji 13 Cair? Ini Jadwal, Penerima, dan Besarannya

Zakaria • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:46 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi aparatur negara di seluruh penjuru tanah air. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah mengesahkan regulasi terkait pemberian tunjangan tahunan atau Gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga: Pensiunan PNS Siap Terima Gaji ke-13 2026, Berikut Bocoran Nominalnya

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para abdi negara sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional. Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam beleid tersebut, proses pencairan dana dijadwalkan paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Namun, bagi satuan kerja yang mengalami kendala administrasi, pemerintah memberikan fleksibilitas pencairan pada bulan-bulan berikutnya setelah Juni.

Adapun acuan nominal yang akan diterima para aparatur merujuk pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Yang menarik, pemerintah memastikan bahwa beban pajak penghasilan (PPh) atas Gaji ke-13 ini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah, sehingga penerima akan mendapatkan haknya secara utuh.

Daftar Penerima Manfaat Gaji ke-13

Berdasarkan regulasi terbaru, cakupan penerima tunjangan ini sangat luas, mencakup unsur birokrasi, keamanan, hingga pensiunan, di antaranya:

Baca Juga: Gaji Pegawai Kopdes Tak Tambah Utang APBN, Ini Penjelasan Purbaya

Aparatur Sipil Negara: Meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga Pendidik: Guru ASN dan PPPK secara spesifik dipastikan masuk dalam daftar penerima.

Unsur Keamanan: Seluruh prajurit TNI dan anggota Polri.

Pejabat Negara: Mencakup Presiden dan Wakil Presiden, Pimpinan serta Anggota DPR/DPD/MPR, Menteri dan pejabat setingkat menteri, Kepala Daerah, Hakim, hingga pimpinan lembaga negara lainnya.

Penerima Jaminan Sosial: Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tertentu.


Komponen dan Struktur Penghasilan

Besaran Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN tidak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan akumulasi dari beberapa komponen kesejahteraan yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan, yaitu:

Gaji Pokok: Nilai dasar sesuai golongan.

Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk istri/suami dan anak yang sah.

Tunjangan Pangan: Alokasi untuk pemenuhan kebutuhan pangan bulanan.

Tunjangan Jabatan: Berlaku bagi pejabat struktural maupun fungsional (umum).

Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan kelas jabatan masing-masing instansi.

Khusus Pensiunan: Besaran yang diterima adalah senilai satu kali uang pensiun bulanan.


Rincian Nominal Maksimal: Lembaga Non-Struktural & Non-ASN

Pemerintah juga mengatur batasan plafon tertinggi bagi pimpinan lembaga non-struktural serta pegawai non-ASN dengan rincian sebagai berikut:

Pimpinan Lembaga Non-Struktural:

Ketua/Kepala: Rp31.474.800

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400

Sekretaris & Anggota: Rp28.104.300

Pegawai Non-ASN (Setara Eselon):

Eselon I: Rp24.886.200

Eselon II: Rp19.514.800

Eselon III: Rp13.842.300

Eselon IV: Rp10.612.900


Skema Gaji ke-13 Pegawai Non-ASN Berdasarkan Masa Kerja

Bagi pegawai non-ASN yang bertugas sebagai pejabat pelaksana, besaran tunjangan ditentukan secara progresif berdasarkan tingkat pendidikan dan masa pengabdian:

Tingkat Pendidikan SD dan SMP:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.285.200

Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp4.639.300

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600

Tingkat Pendidikan SMA dan D-I:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp4.907.700

Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp5.347.400

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500

Tingkat Pendidikan D-II dan D-III:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp5.488.500

Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp5.966.100

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200

Tingkat Pendidikan D-IV dan S-1:

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp6.591.000

Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp7.160.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800

Tingkat Pendidikan Pascasarjana (S-2 dan S-3):

Masa kerja hingga 10 tahun: Rp7.764.100

Masa kerja 10 hingga 20 tahun: Rp8.357.500

Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500 (*)

Editor : Zakaria
#jadwal gaji 13 #gaji 13 pns #kapan gaji 13 cair #gaji 13 #gaji pns