RADAR KUDUS - Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap Nurul Hidayah yang diduga menjadi dalang kasus penyekapan satu keluarga asal Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Perempuan tersebut diamankan tim Resmob Polres Bangkalan setelah sempat masuk daftar pencarian orang selama sekitar dua bulan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/5) atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Jombang. Meski demikian, pihak kepolisian tidak mengungkap lokasi detail penangkapan tersangka.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa jajarannya hanya memberikan dukungan dalam proses penangkapan terhadap Nurul Hidayah. Setelah diamankan, tersangka langsung diserahkan ke Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Hafid, sebelumnya pihaknya juga sempat diminta membantu menghadirkan Nurul Hidayah sebagai saksi dalam kasus penyekapan yang terjadi di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Maret lalu. Namun setelah dilakukan pendalaman, perempuan tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan bahwa Nurul Hidayah diduga menjadi otak di balik aksi penyekapan terhadap pasangan suami istri beserta anak mereka yang berasal dari Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Yang bersangkutan menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang, Nurul Hidayah resmi ditahan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 450 dan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penculikan dan penyanderaan.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Setelah diamankan, tersangka langsung kami tahan,” tambah Dimas.
Meski otak pelaku sudah tertangkap, polisi masih terus memburu dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kedua buronan itu diketahui bernama Sidi dan Zainuddin. Mereka disebut sebagai orang yang diperintah oleh Nurul Hidayah untuk melakukan penyekapan terhadap para korban.
Kasus ini bermula pada Minggu (2/3) saat satu keluarga asal Desa Rejoagung didatangi sejumlah orang di rumah mereka. Korban terdiri atas pasangan suami istri berinisial AA (29) dan ZE (25), serta anak mereka yang masih berusia lima tahun.
Kedatangan para pelaku disebut berkaitan dengan persoalan utang dari bisnis rokok ilegal senilai Rp25 juta. Karena korban tidak mampu membayar, ketiganya kemudian dibawa secara paksa ke sebuah rumah di Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Di lokasi tersebut, korban diduga disekap oleh para pelaku hingga akhirnya kasus itu terungkap dan ditangani aparat kepolisian.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu dua tersangka lain sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus penyekapan tersebut.
Editor : Mahendra Aditya