Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perburuan Internasional: Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry atas Dugaan Pelecehan Seksual

Ghina Nailal Husna • Senin, 11 Mei 2026 | 21:45 WIB

Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry atas Dugaan Pelecehan Seksual
Polri Ajukan Red Notice Interpol untuk Syekh Ahmad Al Misry atas Dugaan Pelecehan Seksual

 

RADAR KUDUS – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) resmi mengambil langkah tegas dalam memburu tersangka dugaan kasus pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry (SAM).

Polri kini tengah memproses pengajuan Red Notice ke pihak Interpol untuk mempersempit ruang gerak tersangka di kancah internasional.

Langkah ini diambil setelah tersangka diduga melarikan diri ke luar negeri pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto: Timothy Ronald dan Kalimasada Jalani Pemeriksaan

Selain pengajuan Red Notice, pihak kepolisian juga terus menjalin koordinasi intensif dengan otoritas negara Mesir guna menelusuri keberadaan serta memvalidasi status kewarganegaraannya.

Salah satu poin penting dalam penyelidikan ini adalah status kewarganegaraan tersangka.

Polri menegaskan bahwa Syekh Ahmad Al Misry merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sah secara hukum. 

Status tersebut diperoleh melalui proses naturalisasi secara legal setelah yang bersangkutan melakukan perkawinan campur dengan seorang perempuan berkebangsaan Indonesia.

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak laporan resmi diterima pada November 2025.

Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup, Bareskrim Polri kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan SAM sebagai tersangka utama.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik setelah kuasa hukum para korban membeberkan detail tindakan kriminal yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada lima orang laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.

Tindakan asusila tersebut diduga tidak terjadi secara spontan, melainkan dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.

Lokasi kejadian pun tersebar di beberapa tempat berbeda, yang diduga merupakan lingkungan pendidikan atau keagamaan tempat tersangka aktif berkegiatan.

"Kami telah mengantongi laporan dari lima korban laki-laki. Tindakan ini diduga dilakukan secara berulang dalam kurun waktu delapan tahun terakhir," ujar pihak kuasa hukum korban dalam keterangannya kepada media.

Polri memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski tersangka berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Diplomasi Budaya di Karpet Merah: No Na Memukau Dunia dengan Wastra Nusantara di Gold Gala 2026

Dengan pengajuan Red Notice, setiap negara anggota Interpol akan mendapatkan identitas tersangka dan berkewajiban untuk menangkap serta mengekstradisi yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

Dukungan publik terus mengalir agar kasus ini diusut hingga tuntas, mengingat dampak trauma mendalam yang dialami para korban.

Polri juga mengimbau kepada masyarakat atau pihak-pihak lain yang merasa menjadi korban untuk tidak ragu melaporkan kejadian tersebut guna memperkuat konstruksi hukum dalam persidangan mendatang. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#pelecehan seksual #Syekh Ahmad Al Misry #Red Notice Interpol #Kasus Santri #bareskrim polri