RADAR KUDUS - Kabar mengenai pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan pada tahun 2026 mulai menjadi perhatian masyarakat. Banyak aparatur sipil negara hingga para pensiunan mencari informasi terkait jadwal pencairan dan besaran nominal yang akan diterima tahun ini.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan resmi mengenai pemberian gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Artinya, ASN, TNI, Polri, PPPK, pejabat negara, hingga pensiunan diperkirakan akan menerima tambahan penghasilan tersebut pada pertengahan tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan pencairan gaji ke-13 tetap dilakukan pada Juni 2026. Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal kedua tahun ini.
Hal senada turut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi nasional karena akan meningkatkan konsumsi masyarakat dalam beberapa bulan mendatang.
Selain jadwal pencairan, besaran nominal gaji ke-13 juga menjadi informasi yang paling banyak dicari. Nilai yang diterima masing-masing pegawai dan pensiunan berbeda tergantung golongan serta masa kerja.
Untuk PNS golongan I, nominal gaji ke-13 diperkirakan berkisar antara Rp1,68 juta hingga Rp2,90 juta. Sementara golongan II diperkirakan menerima mulai Rp2,07 juta sampai Rp3,61 juta.
Pada golongan III, besaran gaji ke-13 diperkirakan berada di kisaran Rp2,56 juta hingga Rp4,38 juta. Sedangkan PNS golongan IV berpotensi menerima nominal tertinggi, yakni mulai Rp3,02 juta hingga Rp5,43 juta.
Tak hanya ASN aktif, para pensiunan juga akan menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku. Nominalnya disesuaikan berdasarkan golongan terakhir saat masih aktif bertugas.
Pensiunan golongan I diperkirakan menerima mulai Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta. Untuk golongan II, nominalnya berkisar Rp1,74 juta sampai Rp3,20 juta.
Sementara pensiunan golongan III diperkirakan memperoleh hingga Rp4,02 juta. Adapun pensiunan golongan IV berpotensi menerima gaji ke-13 hingga sekitar Rp4,95 juta.
Pencairan gaji ke-13 setiap tahun memang menjadi salah satu bantuan yang dinantikan ASN dan pensiunan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta pengeluaran tambahan di pertengahan tahun.
Editor : Mahendra Aditya