Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pemerintah Bahas Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Zakaria • Senin, 11 Mei 2026 | 16:06 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Sebut RI Berhasil Keluar dari "Kutukan" Pertumbuhan 5 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Sebut RI Berhasil Keluar dari "Kutukan" Pertumbuhan 5 Persen

RADAR KUDUS - Teka-teki mengenai status kepegawaian dan skema kerja 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih mulai menemui titik terang. Pemerintah menegaskan bahwa para pengelola ekonomi desa ini bukan merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan tenaga profesional dengan ikatan kontrak tertentu.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa pada tahap awal, para manajer tersebut akan berada di bawah koordinasi Badan Pengelola (BP) BUMN. Langkah ini diambil untuk memastikan standarisasi manajerial sebelum nantinya mereka ditempatkan secara penuh di unit koperasi masing-masing setelah melewati masa penugasan dua tahun.

Baca Juga: Wow, Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp8 Juta per Bulan?

Meskipun sumber pendanaan gaji dipastikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Keuangan, proses operasional di lapangan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kemitraan strategis dalam hal rekrutmen dan pengelolaan awal.

Selain urusan gaji, Kementerian Koperasi berkomitmen untuk menjaga kualitas sumber daya manusia melalui pengawasan ketat. Hal ini bertujuan agar cita-cita memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi nasional melalui koperasi dapat berjalan secara kompeten dan akuntabel.

Poin-Poin Penting Status dan Skema Kerja Manajer Kopdes Merah Putih

Berikut adalah rincian data terbaru mengenai status hukum, masa kerja, hingga keterlibatan lembaga dalam program ini:

Baca Juga: Setara Pegawai BUMN? Ini Nominal Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

Status Kepegawaian: Manajer Kopdes Merah Putih ditegaskan bukan ASN, melainkan pegawai dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Lembaga Penaung:

Pada tahap awal, status kepegawaian berada di bawah Badan Pengelola (BP) BUMN.

Setelah dua tahun masa penugasan, personel akan dialihkan untuk penempatan langsung secara definitif di koperasi.

Otoritas Anggaran: Keputusan final mengenai nominal gaji dan komponen tunjangan sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

Sumber Dana: Pembiayaan dipastikan bersumber dari APBN melalui alokasi kementerian/lembaga terkait.

Keterlibatan Pihak Ketiga: Pemerintah melibatkan Agrinas dalam proses pengelolaan operasional pada dua tahun pertama, termasuk dalam mekanisme rekrutmen manajer.

Peran Kementerian Koperasi:

Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap keberjalanan unit usaha koperasi.

Bertanggung jawab atas peningkatan kapasitas SDM dan kompetensi bagi pengawas, pengurus, maupun pengelola.

Sistem Penempatan: Setelah masa transisi dua tahun, pemerintah masih mengkaji apakah para manajer ini akan sepenuhnya di bawah naungan Kementerian Koperasi atau memiliki skema mandiri lainnya.

Editor : Zakaria
#manajer koperasi merah putih #gaji manajer #Kopdes #gaji #Koperasi Merah Putih