Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

320 WNA Sindikat Judi Online Digiring ke Rudenim, Markas Judol Hayam Wuruk Digerebek Polisi

Mahendra Aditya Restiawan • Senin, 11 Mei 2026 | 08:11 WIB
Foto ilustrasi WNA ditangkap polisi akibat judi online.(Gemini AI)
Foto ilustrasi WNA ditangkap polisi akibat judi online.(Gemini AI)

RADAR KUDUS - Pengungkapan besar-besaran terhadap sindikat judi online kembali dilakukan Bareskrim Polri.

Sebanyak 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, resmi dipindahkan ke rumah detensi Imigrasi (Rudenim), Minggu 10 Mei 2026.

Ratusan tersangka tersebut terlihat keluar dari gedung perkantoran dengan pengawalan ketat aparat Brimob bersenjata lengkap.

Mereka mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan tangan terikat kabel ties saat diarahkan menuju bus yang telah disiapkan petugas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para pelaku sementara dititipkan ke dua lokasi rumah detensi Imigrasi, yakni di wilayah Kuningan dan Jakarta Barat.

Langkah itu dilakukan karena mayoritas tersangka merupakan warga negara asing sehingga proses penanganannya harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dari total 321 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut, hanya satu orang berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Sementara 320 lainnya merupakan WNA yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur.

“Untuk sementara para pelaku WNA kami titipkan di rumah detensi Imigrasi. Sedangkan satu orang WNI tetap dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Wira kepada wartawan.

Penggerebekan markas judi online itu dilakukan aparat pada Kamis 7 Mei 2026.

Polisi menyebut para pelaku tertangkap tangan saat sedang menjalankan aktivitas operasional situs judi online dari dalam gedung perkantoran tersebut.

Menurut penyidik, jaringan ini diduga memiliki sistem operasi yang rapi dan melibatkan pekerja lintas negara.

Selain memburu otak utama sindikat, polisi juga masih menelusuri aliran dana serta pihak sponsor yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas pelaku berasal dari Vietnam dengan jumlah mencapai 228 orang.

Selain itu terdapat 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja.

Fakta lain yang terungkap, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.

Namun saat diperiksa, banyak di antaranya sudah melewati masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait praktik judi online yang melibatkan jaringan internasional di Indonesia sepanjang 2026.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berkembang, termasuk memburu pengendali utama markas judi online Hayam Wuruk yang kini masuk daftar pencarian.

Editor : Mahendra Aditya
#judi online Hayam Wuruk #320 WNA judol #penggerebekan judi online #rumah detensi Imigrasi #bareskrim polri