Skema Gaji 30 Ribu Pegawai Kopdes Merah Putih: APBN Hanya Menanggung di Dua Tahun Pertama

Ghina Nailal Husna • Dipublikasikan Kamis, 7 Mei 2026 | 23:20 WIB
Skema Gaji 30 Ribu Pegawai Kopdes Merah Putih
Skema Gaji 30 Ribu Pegawai Kopdes Merah Putih

 

RADAR KUDUS — Rencana ambisius pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini memasuki babak baru, khususnya terkait kepastian kesejahteraan para pegawainya. 

Pemerintah secara resmi mengonfirmasi bahwa penggajian bagi sekitar 30.000 pegawai Kopdes Merah Putih akan ditanggung oleh APBN, namun dengan catatan hanya berlaku pada dua tahun pertama operasional.

Langkah ini diambil sebagai strategi transisi agar lembaga ekonomi desa tersebut dapat bernapas di fase awal sebelum mampu menghasilkan profit secara mandiri.

Baca Juga: Pelarian Berakhir di Wonogiri: Kiai Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Puluhan Santri Resmi Ditangkap

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa penggunaan dana negara ini berfungsi sebagai skema bridging atau jembatan pendanaan.

Tujuan utamanya adalah memastikan operasional koperasi tidak terhenti di tengah jalan akibat kendala modal awal.

Menurut rencana pemerintah, setelah melewati masa inkubasi selama dua tahun, setiap unit koperasi diwajibkan untuk mandiri secara finansial.

Artinya, seluruh biaya operasional, termasuk gaji karyawan, harus dialokasikan dari keuntungan usaha yang dijalankan oleh masing-masing koperasi di desa tersebut.

Meskipun skema ini sudah mulai terpetakan, prosesnya sempat diwarnai beda suara di internal pemerintahan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat melontarkan pernyataan yang mengejutkan publik dengan mengaku belum mengetahui secara mendetail mengenai sumber pembayaran gaji puluhan ribu pegawai tersebut.

Purbaya secara tegas memastikan bahwa tidak ada penambahan pagu anggaran baru dalam APBN untuk keperluan ini.

Sebagai solusinya, pembiayaan sementara akan dikeruk dari sisa alokasi anggaran program yang tidak terserap sepenuhnya di kementerian terkait. 

"Kami memanfaatkan efisiensi dari program yang tidak terserap. Namun, hal ini juga menjadi catatan kritis bagi kami mengenai lemahnya sistem pelaporan internal di kementerian," ujar Purbaya dalam sebuah kesempatan.

Program ini merupakan bagian dari pembukaan lowongan besar-besaran yang mencakup lebih dari 35.000 posisi untuk program Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih. 

Secara teknis, para pegawai yang lolos seleksi tidak langsung tercatat sebagai pengelola koperasi secara permanen sejak hari pertama.

Pada tahap awal, mereka akan berada di bawah naungan Agrinas Nusantara untuk menjalani masa transisi dan pelatihan, sebelum akhirnya dialihkan secara resmi menjadi petugas koperasi di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Anak Down Syndrom, Alim dan Vanessa Buktikan Bakat di Film "Semua Akan Baik-Baik Saja" Karya Baim Wong

Transformasi status ini diharapkan dapat menciptakan sumber daya manusia yang siap mengelola aset desa secara profesional dan akuntabel.

Dengan target kemandirian dalam dua tahun, tantangan besar kini berada di pundak para pengelola koperasi.

Mereka dituntut tidak hanya mampu menjalankan administrasi, tetapi juga jeli melihat peluang usaha di desa agar tidak lagi bergantung pada "napas" APBN di masa depan. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
Gaji Pegawai Kopdes Agrinas Nusantara APBN 2026 Purbaya Yudhi Sadewa Koperasi Desa Merah Putih