RADAR KUDUS - Pemerintah memastikan komitmennya dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengucuran gaji ke-13 bagi jutaan aparatur negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proses pencairan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan segera dieksekusi pada Juni 2026 mendatang.
"Nanti kan ada gaji ke-13. Nanti keluar, pasti," ujar Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (7/5).
Baca Juga: Hore! Anggaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Siap Dicairkan
Di sisi lain, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar bonus tahunan, melainkan instrumen fiskal strategis atau buffer (penyangga) terhadap gejolak ekonomi global. Dengan alokasi anggaran mencapai Rp55 triliun, langkah ini diharapkan mampu mendongkrak target pertumbuhan ekonomi 2026 hingga ke level 5,4%.
Berikut adalah rincian fakta, mekanisme, dan besaran nominal berdasarkan regulasi terbaru:
Poin-Poin Utama Kebijakan & Regulasi
Landasan Hukum: Proses penyaluran mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
Insentif Tanpa Potongan: Merujuk Pasal 16 ayat (2) PP No. 9/2026, gaji ke-13 diberikan secara utuh tanpa dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Cair, PPPK Bisa Berbeda Nominal
Aturan Khusus PPPK: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima besaran secara proporsional. Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan per 1 Juni 2026 dinyatakan tidak berhak menerima.
Ketentuan CPNS: Calon PNS (CPNS) pusat menerima 80% dari gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan jabatan. Sementara CPNS daerah menerima komponen serupa dengan potensi tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Rincian Komponen Pembayaran
Sumber Dana APBN (Pusat):
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan kinerja (Tukin).
Sumber Dana APBD (Daerah):
Gaji pokok.
Tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tambahan penghasilan (maksimal satu bulan penghasilan) dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah.
Bagi Pensiunan & Penerima Pensiun:
Pensiun pokok.
Tunjangan keluarga.
Tunjangan pangan.
Tambahan penghasilan.
Daftar Besaran Maksimal Lembaga Nonstruktural & Non-ASN
Pemerintah juga menetapkan standar plafon bagi pimpinan lembaga nonstruktural dan pegawai non-ASN berdasarkan jenjang jabatan dan pendidikan:
Pimpinan Lembaga: Ketua/Kepala (Rp31,4 juta), Wakil Ketua (Rp29,6 juta), Sekretaris/Anggota (Rp28,1 juta).
Pejabat Setingkat Eselon: Eselon I (Rp24,8 juta), Eselon II (Rp19,5 juta), Eselon III (Rp13,8 juta), Eselon IV (Rp10,6 juta).
Pegawai Non-ASN (Pendidikan):
SD - SMP: Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
SMA - Diploma I: Rp4,9 juta hingga Rp5,8 juta.
Diploma II - III: Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
Sarjana (S1) / Diploma IV: Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
Pascasarjana (S2 - S3): Rp7,7 juta hingga Rp9 juta.
(Catatan: Rentang nilai bergantung pada akumulasi masa kerja masing-masing pegawai). (*)
Editor : Zakaria