RADAR KUDUS - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp20 miliar guna memenuhi hak gaji ke-13 bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah setempat pada tahun 2026.
Meski dana telah "parkir" di kas daerah, realisasi pembayaran masih tertahan oleh petunjuk teknis (juknis) dari pusat dan adanya batasan klasifikasi penerima.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menegaskan bahwa kesiapan anggaran ini mencakup estimasi gaji penuh bagi PNS dan PPPK penuh waktu, termasuk tenaga pendidik (guru). Namun, kebijakan ini menyisakan celah bagi tenaga PPPK Paruh Waktu (P3K PW) yang hingga kini belum masuk dalam daftar penerima manfaat.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Gaji ke-13 Cair, PPPK Bisa Berbeda Nominal
Poin-Poin Fakta dan Dinamika Kebijakan Gaji ke-13 Kota Mataram:
Total Alokasi Dana: Pemkot Mataram telah mengunci anggaran sebesar Rp20 miliar yang bersumber dari APBD untuk memastikan ketersediaan dana saat instruksi pencairan diterbitkan.
Klasifikasi Penerima: Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, penerima resmi hanya mencakup PNS, Calon PNS, PPPK (penuh waktu), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara.
Status PPPK Paruh Waktu: Berdasarkan analisis regulasi, tidak ditemukan frasa "PPPK Paruh Waktu" dalam PP Nomor 9/2026. Hal ini berimplikasi pada belum adanya payung hukum untuk memberikan bonus serupa bagi kelompok pegawai tersebut.
Baca Juga: SIMAK! Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS 2026 Bulan Depan
Kendala Juknis: Kendati dana telah siap 100%, BKD Mataram belum menerima surat resmi atau petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme operasional penyaluran di lapangan.
Antisipasi Isu Pemotongan: Pemerintah daerah tengah memantau kabar burung terkait potensi pemotongan gaji ke-13 sebesar 25%. Pemkot menyatakan akan patuh sepenuhnya pada instruksi final dari Jakarta.
Skema Pengalihan Anggaran: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, telah menyiapkan rencana darurat. Jika pusat memutuskan pemotongan, sisa anggaran Rp20 miliar tersebut akan segera dialihkan untuk pos belanja pembangunan atau program prioritas daerah lainnya.
Tujuan dan Momentum: Penyaluran gaji ke-13 dirancang bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah (Juni). Tujuannya secara spesifik adalah membantu ASN meringankan beban biaya pendidikan putra-putri mereka.
Himbauan bagi ASN di Lingkungan Pemkot Mataram:
Stabilitas Kinerja: Sekda meminta seluruh pegawai untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terverifikasi secara resmi agar produktivitas pelayanan publik tetap terjaga.
Kepastian Jadwal: Jadwal pencairan dipastikan tetap mengikuti ritme penerimaan siswa baru, sesuai dengan filosofi pemberian gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan.
Kepatuhan Regulasi: Pemkot menegaskan tidak akan melakukan langkah eksekusi apapun sebelum ada edaran kebijakan resmi guna menghindari maladminstrasi atau pelanggaran aturan keuangan negara. (*)
Editor : Zakaria