RADAR KUDUS – Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan sebuah truk tangki pengangkut minyak mengguncang wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Insiden tragis ini mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dalam jumlah besar dan luka-luka yang memerlukan penanganan medis intensif.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun di lapangan, kecelakaan tersebut menelan korban sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara 4 orang lainnya dilaporkan mengalami luka-luka dan saat ini tengah dalam perawatan darurat.
Baca Juga: Rahasia Arsitektur Jantung: Lembaran Otot Tunggal yang Terlipat Menjadi Mesin Kehidupan
Merespons laporan musibah tersebut, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan langsung mengerahkan tim menuju lokasi kejadian dan fasilitas kesehatan terkait.
Petugas bergerak secara simultan untuk membantu proses evakuasi serta melakukan pendataan identitas para korban guna mempercepat pemenuhan hak-hak mereka.
Koordinasi intensif dilakukan bersama Satlantas Polres Muratara dan pihak RSUD Rupit Muratara untuk memastikan tidak ada kendala dalam proses identifikasi maupun administrasi.
Bagi korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) kepada pihak RSUD Rupit Muratara.
Dengan adanya surat jaminan ini, para korban dapat segera mendapatkan tindakan medis secara maksimal tanpa harus terbebani oleh urusan biaya di awal perawatan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan merupakan representasi kehadiran negara bagi warga yang tertimpa musibah.
"Kami memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan ini memperoleh perlindungan dasar secara cepat dan tepat sesuai amanat undang-undang.
Fokus kami saat ini adalah percepatan layanan agar beban keluarga korban dapat sedikit teringan," ujar Muhammad Awaluddin.
Selain penanganan korban luka, tim Jasa Raharja juga tengah melakukan verifikasi cepat terhadap ahli waris bagi 16 korban yang meninggal dunia.
Langkah "jemput bola" ini dilakukan agar santunan dapat diserahkan dalam waktu sesingkat-singkatnya sebagai bentuk tanggung jawab publik dan empati mendalam dari pemerintah.
Berdasarkan ketentuan, ahli waris korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta, sementara untuk korban luka-luka disediakan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta yang dibayarkan langsung kepada pihak rumah sakit.
Segenap keluarga besar Jasa Raharja turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah memilukan yang terjadi di Jalinsum Muratara tersebut.
Pihak berwenang mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur rawan kecelakaan, guna menghindari terulangnya tragedi serupa di masa mendatang. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna