RADAR KUDUS - Pemerintah secara resmi menetapkan bulan Juni 2026 sebagai periode pencairan Gaji Ketiga Belas bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan diposisikan sebagai salah satu stimulus strategis untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang target pertumbuhan ekonomi nasional di angka 5,4 persen sepanjang tahun 2026.
Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair? Ini Jadwalnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp55 triliun telah dialokasikan khusus untuk program ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
"Langkah ini adalah bantalan konkret terhadap gejolak ekonomi global sekaligus bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur negara," ujar Airlangga pada Selasa (5/5/2026).
Ringkasan Data Grafis Gaji ke-13 Tahun 2026
Berikut adalah poin-poin utama mengenai subjek penerima, ketentuan teknis, dan besaran nominal yang akan diterima:
Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair? Ini Jadwalnya
I. Subjek dan Ketentuan Penerima
Penerima Utama: Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Skema Khusus PPPK: Besaran dihitung secara proporsional bagi yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2026 belum berhak menerima.
Ketentuan CPNS:
CPNS Pusat (APBN): Menerima 80% gaji pokok ditambah tunjangan kinerja dan fasilitas jabatan.
CPNS Daerah (APBD): Mendapatkan komponen serupa ditambah penghasilan lain sesuai kapasitas fiskal daerah.
Bebas Potongan: Sesuai Pasal 16 ayat 2 PP 9/2026, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran wajib.
II. Komponen Penghasilan
Sumber APBN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
Sumber APBD: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan (TPP) berdasarkan kemampuan daerah.
Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
III. Rincian Nominal Maksimal Berdasarkan Jabatan
A. Pejabat Lembaga Nonstruktural:
Ketua/Kepala: ± Rp31,4 juta
Wakil Ketua: ± Rp29,6 juta
Sekretaris/Anggota: ± Rp28,1 juta
B. Pejabat Struktural:
Eselon I: ± Rp24,8 juta
Eselon II: ± Rp19,5 juta
Eselon III: ± Rp13,8 juta
Eselon IV: ± Rp10,6 juta
C. Pegawai Non-ASN (Berdasarkan Jenjang Pendidikan):
S2 – S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
D4 / S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
D2 – D3: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
SMA – D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
SD – SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
Stimulus Ekonomi Lanjutan 2026
Selain Gaji ke-13, pemerintah juga menyuntikkan dana ke berbagai sektor krusial untuk memperkuat struktur ekonomi:
Perumahan Rakyat: Alokasi Rp37,1 triliun untuk program 3 juta rumah (skema FLPP).
Energi Hijau: Implementasi program Biodiesel B50 per 1 Juli 2026 yang diproyeksikan memangkas impor solar hingga Rp48 triliun.
Pendidikan & Sosial: Revitalisasi sekolah sebesar Rp13,4 triliun dan bantuan pangan untuk 3,2 juta keluarga penerima manfaat hingga Juni mendatang.
Subsidi Energi: Penjagaan anggaran subsidi dan kompensasi energi tetap stabil pada angka Rp356,8 triliun dalam APBN 2026.
Integrasi antara pemberian Gaji ke-13 dan deregulasi kebijakan impor serta perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan mampu mempercepat aktivitas usaha dan menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika global. (*)
Editor : Zakaria