Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Anggaran Gaji ke-13 PNS dan PPPK Siap Dicairkan, PPPK Gimana?

Zakaria • Rabu, 6 Mei 2026 | 14:41 WIB
Ilustrasi PNS yang bahagia karena kenaikan gaji
Ilustrasi PNS yang bahagia karena kenaikan gaji

RADAR KUDUS - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan kesiapan fiskal untuk membayar "bonus tahunan" bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya.

Anggaran sebesar Rp20 miliar telah dialokasikan khusus untuk mencairkan Gaji Ketiga Belas tahun 2026, sebuah kebijakan yang dinanti para abdi negara menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026, Ini Kata Purbaya

Namun, pencairan tahun ini memunculkan diferensiasi status kepagawaian. Berdasarkan payung hukum yang berlaku, suntikan dana tersebut hanya menyasar PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kategori penuh waktu.

Sementara itu, kelompok PPPK Paruh Waktu (P3K PW) dipastikan belum masuk dalam daftar penerima manfaat sesuai regulasi pusat saat ini.

Landasan Regulasi dan Limitasi Penerima

Kepastian pencairan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, kriteria Aparatur Negara yang berhak menerima Gaji Ketiga Belas telah dipatok secara spesifik. Tidak adanya frasa "PPPK Paruh Waktu" dalam Pasal 3 Ayat (1) menegaskan bahwa kelompok tersebut belum terakomodasi dalam kebijakan tunjangan tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, HM Ramayoga, menegaskan bahwa dana Rp20 miliar tersebut sudah dalam posisi siap kucur. "Anggaran dalam kondisi siap dicairkan, termasuk untuk guru dan PPPK penuh waktu. Kami tetap menunggu edaran kebijakan resmi dari pusat agar tidak menyalahi aturan," ujar Ramayoga di Mataram, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pensiunan 2026 Disetujui DPR RI? Ini Penjelasannya

Antisipasi Kebijakan Pemotongan dan Juknis Pusat

Meski dana sudah tersedia di kas daerah, Pemkot Mataram masih dalam posisi wait and see terkait petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya. Hal ini krusial untuk menjawab isu yang sempat beredar mengenai potensi pemotongan besaran gaji ke-13 hingga 25 persen.

Sekda Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan skenario cadangan jika kebijakan pemotongan tersebut benar-benar diberlakukan oleh pemerintah pusat. Jika terjadi kelebihan anggaran dari sisa pemotongan, dana tersebut akan segera dialihkan ke pos belanja daerah lainnya guna menopang program prioritas atau pembangunan infrastruktur di Mataram.

Poin-Poin Penting Penyaluran Gaji ke-13 Kota Mataram

Berikut adalah rincian fakta dan ketentuan terkait penyaluran Gaji Ketiga Belas di Kota Mataram:

Total Alokasi Fiskal: Pemerintah Kota Mataram menyiapkan dana sebesar Rp20 miliar, yang dihitung berdasarkan besaran satu kali gaji penuh bulanan para ASN.

Subjek Penerima Sesuai PP No. 9/2026:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS.

PPPK Penuh Waktu.

Prajurit TNI dan Anggota Polri.

Pejabat Negara, Pensiunan, serta Penerima Tunjangan.

Eksklusi PPPK Paruh Waktu: Sesuai aturan normatif saat ini, PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam daftar penerima karena ketiadaan frasa pendukung dalam regulasi nasional.

Estimasi Jadwal Pencairan: Sesuai tradisi tahunan, Gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni 2026, bertepatan dengan periode penerimaan siswa baru (PPDB).

Tujuan Kebijakan: Dana ini dimaksudkan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan biaya pendidikan putra-putri mereka saat memasuki tahun ajaran baru.

Skenario Pengalihan Anggaran: Jika pusat memutuskan adanya pemotongan gaji, Pemkot Mataram akan mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah untuk pembangunan atau program prioritas lainnya.

Imbauan Stabilitas Kinerja: Sekda meminta para ASN tetap tenang dan tidak terpengaruh isu pemotongan yang belum pasti agar kinerja pelayanan publik tetap terjaga secara optimal.

Pemkot Mataram menegaskan komitmennya untuk tunduk pada keputusan pemerintah pusat, sembari memastikan bahwa hak-hak ASN yang telah sesuai regulasi akan dibayarkan secara tepat waktu dan tepat sasaran. (*)

Editor : Zakaria
#kapan gaji 13 cair #Gaji ke 13 #gaji pns naik #gaji pns #asn