Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Kata Kemendikdasmen Soal Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Zakaria • Rabu, 6 Mei 2026 | 14:25 WIB
Belajar: Guru sedang berinteraksi dengan siswanya saat proses KBM.
Belajar: Guru sedang berinteraksi dengan siswanya saat proses KBM.

RADAR KUDUS - Awan mendung ketidakpastian kini menggelayuti nasib ratusan ribu pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh pelosok tanah air. Pemicunya adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta Peraturan Mendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.

Regulasi ini secara eksplisit mengatur masa kerja dan skema penggajian guru non-ASN hanya hingga 31 Desember 2026, yang kemudian memicu spekulasi liar: benarkah guru honorer dilarang mengajar di sekolah negeri per 1 Januari 2027?

Baca Juga: Ini Fakta Guru Non-ASN Dilarang Mengajar Mulai 2027

Menanggapi kegaduhan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat melakukan "pemadaman" isu. Pemerintah menegaskan bahwa masa transisi ini bukanlah upaya "merumahkan" guru secara massal, melainkan jembatan menuju tata kelola pendidikan yang lebih stabil.

Klarifikasi Pemerintah: Skema Baru dan Kebutuhan Riil

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memastikan bahwa tenaga guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk menjaga denyut nadi pendidikan nasional. Menurutnya, penetapan batas waktu di tahun 2026 dalam SE tersebut justru bertujuan memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah (Pemda) agar tetap memiliki rujukan resmi dalam memperpanjang kontrak dan mengalokasikan gaji guru honorer.

"Ada lebih dari 200.000 guru non-ASN terdata di Dapodik yang mengajar di sekolah negeri. Data kami menunjukkan bahwa kami masih sangat membutuhkan keberadaan mereka," ujar Nunuk dalam klarifikasinya, Selasa (5/5/2026). Ia menambahkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok skema penugasan baru yang akan diperkenalkan setelah masa transisi berakhir.

Baca Juga: Terakhir 31 Desember 2026, Guru Non-ASN Dilarang Mengajar 2027?

Senada dengan itu, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari "pembersihan" tata kelola. Pemerintah bersama Kemen PANRB berkomitmen membuka formasi ASN secara bertahap agar para guru honorer memiliki jalur karier yang jelas melalui transformasi status menjadi ASN.

Kritik Keras Parlemen: "Guru Bukan Tenaga Sementara"

Namun, narasi administratif pemerintah mendapat tantangan serius dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menilai isu ini melampaui persoalan teknis kepegawaian. Baginya, ketidakpastian yang dialami guru honorer adalah masalah konstitusional dan pengingkaran terhadap martabat profesi.

Azis memaparkan realita pahit di lapangan: dari sekitar 1,6 juta guru honorer di Indonesia, banyak yang hidup di bawah garis kesejahteraan dengan honor mulai dari Rp300 ribu per bulan. "Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara. Mereka hadir mengisi kekosongan karena negara belum sepenuhnya mampu memastikan pendidikan layak bagi setiap anak," tegas politisi Gerindra tersebut.

Data dan Poin Krusial Polemik Guru Non-ASN

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi inti dari perdebatan regulasi pendidikan nasional saat ini:

Landasan Hukum Transisi: Berdasarkan SE Mendikdasmen No. 7/2026, masa kerja guru non-ASN diatur secara resmi hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi menuju sistem ASN penuh pada 2027.

Populasi Guru Terdampak: Terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang aktif di sekolah negeri (data Dapodik), sementara total guru honorer secara nasional mencapai 1,6 juta jiwa yang tersebar hingga daerah terpencil.

Skema Insentif Selama Transisi: Selama masa tunggu, pemerintah menyiapkan dukungan finansial sebagai berikut:

Guru Bersertifikat Pendidik: Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) jika memenuhi beban kerja.

Guru Bersertifikat (Beban Kerja Kurang): Tetap mendapatkan bantuan berupa insentif dari kementerian.

Guru Belum Bersertifikat: Mendapatkan skema insentif tersendiri dari Kemendikdasmen.

Potret Ketimpangan Ekonomi: Survei menunjukkan 42 persen guru honorer berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan banyak yang berada di angka Rp500 ribu ke bawah dengan risiko pemecatan sepihak dan keterlambatan gaji.

Transformasi Status: Pemerintah menjanjikan pembukaan formasi ASN/PPPK secara bertahap sebagai satu-satunya jalan keluar legal bagi guru non-ASN untuk mendapatkan kepastian karier jangka panjang.

Mandat Konstitusi: DPR mengingatkan kewajiban negara mengalokasikan 20 persen APBN untuk pendidikan harus berbanding lurus dengan perlindungan terhadap guru, sesuai Pasal 31 UUD 1945.

Risiko Pendidikan Nasional: Jika penataan tidak berbasis data riil dan hanya berpatokan pada asumsi birokratis, pelarangan mengajar pada 2027 dikhawatirkan akan memicu krisis kekurangan pengajar di sekolah negeri secara masif.

Situasi ini menempatkan pemerintah pada posisi yang dilematis: di satu sisi harus menjalankan amanat UU ASN untuk menghapus status honorer, namun di sisi lain harus menjamin keberlangsungan belajar mengajar di lapangan yang masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN. (*)

Editor : Zakaria
#dilarang mengajar #2027 #non asn #honorer #guru