RADAR KUDUS – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Solo.
Gugatan kali ini diajukan oleh pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt.
Dalam perkara tersebut, turut digugat pula Universitas Gadjah Mada sebagai turut tergugat I, serta Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II.
Persidangan perdana berlangsung Selasa (5/5/2026) dengan agenda pemanggilan para pihak.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo bersama dua hakim anggota, Dian Erdianto dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang awal tersebut, para prinsipal tidak hadir langsung dan diwakili kuasa hukum masing-masing.
Sementara turut tergugat II tidak hadir tanpa keterangan.
Majelis hakim memutuskan akan memanggil kembali pihak yang belum hadir pada sidang selanjutnya.
Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 19 Mei mendatang, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menyatakan gugatan dilayangkan karena menilai Jokowi tidak pernah hadir dalam persidangan terkait perkara serupa sebelumnya dan belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan.
Pihak penggugat mengaku meyakini Jokowi merupakan alumni UGM.
Namun, mereka ingin memberikan ruang agar ijazah asli dapat ditunjukkan secara langsung dalam proses persidangan, terlebih dokumen tersebut diketahui pernah disita oleh Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan anggapan bahwa kliennya melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memperlihatkan ijazah.
Ia menilai, dalam sejumlah putusan sebelumnya, baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun perkara lain, tidak pernah ada amar putusan yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati gugatan tersebut karena dinilai disusun secara santun dan tidak menyerang kehormatan pribadi Jokowi.
Diketahui, ini bukan kali pertama Jokowi digugat terkait ijazah melalui PN Solo.
Gugatan serupa juga pernah diajukan di Pengadilan Negeri Sleman. Namun seluruh gugatan sebelumnya berakhir tanpa hasil bagi pihak penggugat.