Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Skandal Oknum Dosen UIN Jambi: Dinonaktifkan Pasca-Penggerebekan, Kini Terancam Pidana Perzinaan dan Penelantaran

Ghina Nailal Husna • Senin, 4 Mei 2026 | 22:28 WIB
Skandal Oknum Dosen UIN Jambi
Skandal Oknum Dosen UIN Jambi

 

RADAR KUDUS – Institusi pendidikan tinggi di Jambi kembali diguncang isu asusila. Seorang oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi, berinisial DK (Dedek Kusnadi), resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terlibat dalam dugaan penggerebekan di sebuah kamar bersama seorang mahasiswi. 

Kasus ini kini menggelinding ke ranah hukum setelah istri sah sang dosen, didampingi tim kuasa hukum, resmi melayangkan laporan pidana ke pihak kepolisian atas tuduhan perzinaan dan penelantaran anak.

Melalui kuasa hukumnya, Putra Tambunan dari LBH Makalam, istri sah DK mengambil langkah tegas untuk mencari keadilan.

Baca Juga: Skandal Manipulasi Absensi di Brebes: 3.000 ASN Gunakan Aplikasi Ilegal untuk "Bolos" Massal

Laporan yang diajukan ke Polsek Telanaipura tersebut tidak hanya fokus pada dugaan perselingkuhan, tetapi juga mencakup delik penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh DK selama menjalin hubungan gelap.

Putra Tambunan mengungkapkan fakta mencengangkan berdasarkan keterangan mahasiswi yang terjaring dalam penggerebekan tersebut.

Saat dimintai keterangan di kantor polisi, mahasiswi tersebut mengaku telah menjalin hubungan asmara yang cukup lama dengan sang dosen.

"Mahasiswi tersebut mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan DK. Bahkan, ia mengaku pernah dibawa masuk ke dalam rumah pribadi DK tanpa sepengetahuan istri sahnya," ujar Putra Tambunan kepada awak media.

Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Dedek Kusnadi (DK) akhirnya muncul ke publik melalui sebuah rekaman video klarifikasi.

Dalam pernyataannya, ia membantah keras tuduhan perzinaan yang dialamatkan kepadanya. DK berdalih bahwa keberadaannya bersama mahasiswi tersebut hanyalah sebuah kebetulan untuk urusan sepele.

"Saya memang dekat dengan dia, tapi saat itu saya hanya menemani dia belanja bedak. Kejadian penggerebekan ini saya yakini sudah diatur atau set-up oleh pihak-pihak tertentu," klaim DK dalam video tersebut.

Meski demikian, pembelaan tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan sang mahasiswi di hadapan penyidik. Hal ini pun semakin memicu tekanan publik agar pihak universitas dan kepolisian mengusut tuntas kasus ini secara transparan.

Pihak Rektorat UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi telah mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan DK guna menjaga muruah institusi serta memastikan proses investigasi internal berjalan tanpa hambatan.

Penonaktifan ini berlaku hingga ada keputusan hukum tetap atau hasil sidang kode etik dosen.

Baca Juga: Dugaan Mark-Up Fantastis Proyek "Sepatu Rakyat" Rp27 Miliar, Brand Lokal Strade Nine Buka Suara

Di sisi lain, Polsek Telanaipura kini tengah mendalami laporan istri sah DK. Jika terbukti melanggar Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan, DK dan mahasiswi tersebut terancam hukuman penjara. 

Selain itu, dugaan penelantaran anak akan menjadi pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi dunia pendidikan mengenai pentingnya integritas moral tenaga pendidik, sekaligus menjadi perhatian bagi para orang tua mahasiswa agar lebih waspada terhadap lingkungan akademik putra-putri mereka. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#Dosen UIN Jambi #Dedek Kusnadi #Skandal Perzinaan #Penelantaran Anak #UIN STS Jambi