RADAR KUDUS - Kepastian mengenai nasib Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi saat masa cuti kini menemui titik terang. Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah memberikan jaminan bahwa hak finansial Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) tetap terlindungi meski yang bersangkutan tengah mengambil hak cutinya.
Langkah ini diambil untuk menghapus keraguan para pendidik yang selama ini khawatir tunjangan mereka akan hangus saat menjalani masa istirahat resmi. Namun, regulasi ini juga menetapkan batasan ketat terkait kategori cuti dan durasi yang dapat ditoleransi agar tunjangan tetap mengalir.
Baca Juga: TPG dan THR Berpeluang Cair Barengan Maret 2026, Lho Kok Bisa?
Kategori Cuti dengan Jaminan Tunjangan Tetap Cair
Berdasarkan aturan terbaru, bapak dan ibu guru tidak perlu khawatir kehilangan hak tunjangan saat berada dalam kondisi berikut:
Cuti Melahirkan: Ibu guru yang menjalani masa persalinan dipastikan tetap menerima TPG secara utuh.
Cuti Sakit (Durasi Pendek): Tunjangan tetap dibayarkan selama masa pemulihan kesehatan, dengan catatan durasi cuti tidak melampaui ambang batas 6 bulan.
Cuti Tahunan & Alasan Penting: Hak tunjangan tetap aman selama status cuti bersifat resmi dan bukan merupakan "Cuti di Luar Tanggungan Negara".
Baca Juga: BKPSDM Grobogan Jelaskan Pencairan TPG PPPK Paruh Waktu, Masih Tunggu Proses Ditjen GTK
Ketentuan Penghentian Pembayaran TPG
Sesuai dengan Pasal 14 dalam regulasi tersebut, terdapat mekanisme khusus terkait kapan sebuah tunjangan harus dihentikan pembayarannya:
1. Batas Cuti Sakit Panjang Tunjangan profesi akan dihentikan jika guru mengambil cuti sakit melebihi 6 bulan. Namun, Pasal 14 ayat (3) memberikan kelonggaran di mana penghentian pembayaran baru akan diberlakukan pada semester berikutnya, sehingga hak pada semester berjalan tetap terjamin.
2. Penghentian pada Bulan Berikutnya Berdasarkan Pasal 14 ayat (2), tunjangan akan langsung disetop pada bulan berikutnya apabila terjadi kondisi:
Guru mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara.
Guru meninggal dunia.
Guru telah mencapai batas usia pensiun (BUP).
3. Faktor Diskualifikasi Lainnya Selain urusan cuti, status kepesertaan TPG juga dapat gugur apabila guru:
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.
Mendapatkan tugas belajar.
Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
Pentingnya Akurasi Data Dapodik
Pemerintah menekankan agar setiap proses administrasi cuti dilaporkan secara transparan. Ketepatan waktu dalam memperbarui status di aplikasi Dapodik menjadi kunci utama.
"Sinkronisasi data pada portal Info GTK sangat bergantung pada laporan operator sekolah. Jika data cuti terlaporkan dengan benar sesuai kategori, maka hak tunjangan bapak dan ibu guru akan tetap terlindungi secara sistem," tulis keterangan dalam regulasi tersebut.
Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan para guru ASND dapat menjalankan hak cuti mereka dengan tenang tanpa mengorbankan kesejahteraan ekonomi yang telah menjadi hak profesional mereka. (*)
Editor : Zakaria