Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ini Ketentuan Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Segini Nominalnya

Zakaria • Selasa, 28 April 2026 | 14:33 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

RADAR KUDUS - Kepastian mengenai hak finansial para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk periode Mei 2026 akhirnya menemui titik terang. Di tengah tingginya ekspektasi publik dan keluarga ASN terkait adanya penyesuaian pendapatan, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan pembayaran gaji pensiun masih merujuk pada regulasi yang berlaku saat ini.

Melansir data dari laman resmi JDIH Kementerian Komunikasi dan Infrastruktur, belum ada perubahan kebijakan signifikan yang diterbitkan oleh otoritas terkait. Hal ini sekaligus menepis spekulasi mengenai adanya kenaikan gaji tambahan di pertengahan tahun ini.

Baca Juga: Waduh! Gaji Ke-13 PNS Bisa Mundur

Landasan Hukum dan Mekanisme Penyaluran

Hingga memasuki Mei 2026, dasar utama perhitungan manfaat pensiun tetap bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan kebijakan terakhir yang melegitimasi kenaikan sebesar 12% pada dua tahun silam.

PT Taspen (Persero) selaku lembaga pengelola, dijadwalkan tetap menyalurkan dana tersebut secara rutin pada tanggal 1 setiap bulannya. Besaran yang diterima setiap individu sangat bergantung pada tiga faktor utama: golongan terakhir saat aktif, masa kerja, dan hak tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Benarkah Gaji Pensiunan PNS 2026 Bakal Naik? Ini Penjelasannya

Rincian Estimasi Gaji Pokok Pensiunan per Mei 2026

Berdasarkan pembagian empat golongan besar, berikut adalah rincian nominal gaji pokok bulanan yang diterima para pensiunan:

Golongan I (Juru): Menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II (Pengatur): Menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Golongan III (Penata): Menerima kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV (Pembina): Golongan tertinggi ini menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Secara akumulatif, pensiunan dengan masa kerja panjang di Golongan IV berpotensi mengantongi pendapatan pokok yang mendekati angka Rp5 juta per bulan.

Komponen Tunjangan Tambahan

Pemerintah memastikan bahwa penghasilan yang diterima para abdi negara di masa purna tugas tidak hanya bersumber dari gaji pokok. Terdapat struktur tunjangan yang dirancang untuk menjaga daya beli mereka, antara lain:

Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok yang berlaku.

Tunjangan Anak: Sebesar 2% untuk setiap anak (sesuai ketentuan jumlah maksimal).

Tunjangan Pangan: Pemberian subsidi beras setara 10 kg per bulan.

Bonus Tahunan: Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Status Kabar Kenaikan Gaji 2026

Meski rumor mengenai kenaikan gaji pensiunan kembali mencuat di media sosial, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi dari Presiden maupun Kementerian Keuangan terkait penyesuaian baru. Skema yang digunakan untuk pencairan Mei 2026 sepenuhnya masih menggunakan kalkulasi tahun 2024.

Langkah pemerintah untuk mempertahankan skema ini dipandang sebagai bentuk komitmen dalam memberikan jaminan penghasilan yang layak dan stabil, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para PNS selama puluhan tahun mengabdi kepada negara. (*)

Editor : Zakaria
#cair mei #kenaikan gaji #Gaji ke 13 #gaji pns #Gaji Pensiunan