Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Waduh! Gaji Ke-13 PNS Bisa Mundur

Zakaria • Selasa, 28 April 2026 | 14:26 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang rupiah

 RADAR KUDUS - Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia kini tengah menanti realisasi pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan jatuh pada pertengahan tahun ini. Meski regulasi telah ditetapkan, pemerintah memberikan sinyal bahwa jadwal tersebut bersifat fleksibel, bergantung pada kesiapan teknis penyaluran di lapangan.

Landasan hukum pemberian bonus tahunan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 ini, memosisikan Gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi negara atas pengabdian aparatur sekaligus instrumen penggerak daya beli masyarakat.

Baca Juga: Gaji PNS Naik dan Dirapel Mei Ini? Ini Penjelasan Lengkapnya

Mekanisme dan Potensi Penundaan

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP tersebut, pemerintah menargetkan pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026. Namun, masyarakat dan ASN diminta untuk memperhatikan klausul tambahan yang memungkinkan adanya pergeseran jadwal.

Target Utama: Pembayaran paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2026.

Ketentuan Penundaan: Sesuai Pasal 15 ayat (2), jika penyaluran belum dapat terlaksana pada Juni, maka pembayaran diperbolehkan dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Penerima Manfaat: Meliputi PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara, hingga para purnabakti (pensiunan).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Tak Serentak, Kenapa?

Rincian Komponen dan Acuan Perhitungan

Pemerintah menetapkan bahwa besaran Gaji ke-13 tidak bersifat tunggal, melainkan akumulasi dari beberapa komponen penghasilan. Adapun acuan utamanya adalah penghasilan bulan Mei 2026.

Berikut adalah rincian komponen yang menyusun Gaji ke-13 tahun ini:

Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.

Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan suami/istri dan anak.

Tunjangan Pangan: Pemberian tunjangan beras dalam bentuk tunai/natura.

Tunjangan Jabatan: Berlaku bagi pemangku jabatan struktural maupun fungsional.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan sesuai dengan regulasi instansi masing-masing.

Tunjangan Khusus: Termasuk sertifikasi bagi tenaga pendidik (guru dan dosen).

Isu Efisiensi: Menkeu Masih Lakukan Pengkajian

Di tengah antusiasme menunggu pencairan, muncul isu mengenai kemungkinan pemotongan nilai Gaji ke-13 demi efisiensi anggaran negara. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum memberikan keputusan final.

"Masih dipelajari (terkait efisiensi gaji ke-13 ASN)," ujar Purbaya saat ditemui awak media di Jakarta. Ia menekankan agar publik, khususnya para abdi negara, bersabar menunggu hasil kajian resmi dari Kementerian Keuangan.

Kepastian mengenai jadwal pasti dan utuhnya besaran gaji tersebut kini berada di tangan pemerintah pusat. Percepatan proses administrasi di tingkat kementerian dan lembaga diharapkan dapat meminimalisir potensi pembayaran yang melampaui bulan Juni, guna memastikan stabilitas konsumsi rumah tangga ASN tetap terjaga. (*)

Editor : Zakaria
#gaji mei #gaji 13 pns #kenaikan gaji #Gaji ke 13 #gaji pns