Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Patuhi PP Tunas, TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur di Indonesia

Ghina Nailal Husna • Sabtu, 25 April 2026 | 19:30 WIB
TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur di Indonesia
TikTok Nonaktifkan 780 Ribu Akun Anak di Bawah Umur di Indonesia

 

RADAR KUDUS – Langkah tegas diambil oleh platform media sosial raksasa, TikTok, dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.

Berdasarkan laporan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), TikTok secara resmi telah menonaktifkan sedikitnya 780.000 akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun per medio April 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa langkah masif ini merupakan bentuk kepatuhan langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

Baca Juga: Jenius Muda Indonesia: Deretan Siswa SMP hingga SMK yang Tembus Sistem Keamanan NASA

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Komdigi, Jakarta, Meutya memberikan apresiasi tinggi kepada TikTok karena menjadi platform pertama yang secara proaktif melaporkan data penanganan akun anak di bawah umur kepada pemerintah.

 "Kami mencatat bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun khusus untuk wilayah Indonesia.

Ini adalah langkah kemenangan awal bagi publik, orang tua, dan anak-anak kita dalam mewujudkan ekosistem digital yang lebih sehat," ujar Meutya Hafid, Selasa (14/4/2026).

Melihat tren pembersihan akun yang dilakukan secara harian, Kemkomdigi memprediksi angka tersebut akan terus bertambah secara signifikan.

Berdasarkan rata-rata volume penonaktifan harian yang dilakukan sistem moderasi platform, jumlah akun anak di bawah umur yang di-takedown diperkirakan telah menyentuh angka satu juta akun pada pertengahan April ini.

PP Tunas sendiri memang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memiliki mekanisme verifikasi usia yang ketat.

Hal ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi paparan konten negatif, eksploitasi daring, serta penyalahgunaan data pribadi anak di ruang siber.

Keberhasilan TikTok dalam mengeksekusi aturan ini diharapkan menjadi standar baru bagi platform digital lain yang beroperasi di Indonesia, seperti Instagram, Facebook, X, dan YouTube.

Baca Juga: Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta: Tak Berizin dan Terbongkar Berkat "Whistleblower" Mantan Karyawan

Pemerintah mendesak para pengelola platform lain untuk segera memberikan laporan transparansi serupa mengenai penanganan akun pengguna di bawah umur.

"Kami berharap langkah ini segera diikuti oleh platform lainnya. Kami menunggu laporan resmi terkait jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia," tambah Meutya.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi global demi menjamin keselamatan generasi muda di dunia maya, selaras dengan amanat perlindungan anak yang diatur dalam undang-undang. (*)

Editor : Ghina Nailal Husna
#PP TUNAS #Perlindungan Anak Digital #TikTok Indonesia #Meutya Hafid #Kemkomdigi