RADAR KUDUS — Pemerintah Indonesia kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah udara nasional. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, Dudung Abdurachman, menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi pesawat militer asing untuk melintasi wilayah kedaulatan Indonesia tanpa mengantongi izin resmi (overflight clearance).
Pernyataan ini menegaskan posisi Indonesia dalam mematuhi norma dan hukum internasional yang berlaku secara universal.
Isu mengenai izin lintas udara bagi pesawat militer asing, khususnya dari Amerika Serikat, menjadi perhatian publik setelah beredarnya informasi terkait dokumen pertahanan AS yang menyinggung akses udara di kawasan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan selalu berlandaskan pada prinsip kedaulatan nasional yang absolut.
"Ketentuan hukum internasional sudah sangat jelas: wilayah udara suatu negara adalah bagian dari kedaulatan yang tidak bisa dilanggar.
Setiap pesawat militer asing wajib mengikuti prosedur perizinan resmi pemerintah Indonesia," tegasnya.
Beliau juga menambahkan bahwa persoalan sensitif ini akan dibahas secara mendalam bersama Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan langkah yang diambil selaras dengan visi strategis pertahanan negara.
Kementerian Pertahanan (Kemhan) turut memberikan klarifikasi guna meredam spekulasi yang berkembang.
Pihak Kemhan menegaskan bahwa usulan mengenai pemberian izin lintas udara atau overflight clearance saat ini masih berada dalam tahap kajian internal yang komprehensif dan belum menjadi keputusan final pemerintah.
Terkait dokumen yang sempat beredar dan dikaitkan dengan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP), pemerintah mengklarifikasi bahwa dokumen tersebut bersifat non-mengikat (non-binding).
Artinya, poin-poin di dalamnya belum menjadi bagian dari kesepakatan resmi atau kontrak kerja sama pertahanan yang mengikat secara hukum antara kedua negara.
Pemerintah menjamin bahwa setiap bentuk kerja sama pertahanan maupun pemberian izin lintas udara akan melalui proses yang sangat ketat. Tahapan tersebut meliputi:
1. Pembahasan Teknis Mendalam: Melibatkan berbagai instansi terkait untuk meninjau aspek keamanan dan keselamatan.
2. Mekanisme Hukum Nasional: Memastikan tidak ada aturan di dalam negeri yang dilanggar.
3. Evaluasi Strategis: Menakar keuntungan dan dampak stabilitas kawasan bagi Indonesia.
Dengan pendekatan yang hati-hati ini, Indonesia berupaya menunjukkan posisinya sebagai negara yang terbuka terhadap kerja sama internasional, namun tetap teguh dan tidak berkompromi jika menyangkut integritas wilayah dan martabat kedaulatan udara bangsa. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna