RADAR KUDUS — Dinamika persaingan kekuatan besar di Asia Tenggara kembali memasuki babak baru.
Pemerintah China secara resmi melayangkan "wanti-wanti" kepada Indonesia terkait wacana pemberian izin lintas udara (overflight clearance) bagi militer Amerika Serikat.
Peringatan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya spekulasi mengenai kelonggaran akses bagi aset udara Pentagon di ruang kedaulatan Indonesia.
Melalui juru bicara Kementerian Luar Negeri, Guo Jiakun, Beijing menegaskan posisi mereka terhadap pergeseran kebijakan pertahanan di kawasan.
China mengingatkan bahwa setiap bentuk kerja sama militer bilateral antarnegara seharusnya bersifat konstruktif dan tidak ditujukan untuk menyudutkan pihak lain.
"Kerja sama pertahanan tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga, apalagi sampai mengganggu stabilitas kawasan yang sudah sangat sensitif," ujar Guo Jiakun dalam pernyataan resminya.
China menilai, penggunaan wilayah negara-negara ASEAN untuk kepentingan militer kekuatan luar harus tetap berpegang teguh pada prinsip kedaulatan regional dan tidak menciptakan ancaman keamanan bagi negara tetangga.
Kekhawatiran China ini bukan tanpa alasan. Isu ini mencuat seiring dengan menguatnya kemitraan strategis antara Jakarta dan Washington dalam beberapa tahun terakhir.
Spekulasi mengenai overflight clearance dianggap sebagai poin krusial yang dapat mengubah peta kekuatan di Laut China Selatan.
Bagi China, pemberian akses udara yang lebih luas kepada Amerika Serikat di wilayah Indonesia dipandang sebagai upaya "pengepungan" strategis yang dapat mengancam kepentingan nasional mereka di kawasan Asia Pasifik.
Menanggapi tekanan diplomatik tersebut, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri tetap pada posisi netral yang hati-hati.
Jakarta menegaskan bahwa hingga detik ini, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas atau perlakuan khusus bagi pesawat militer asing untuk melintasi ruang udara nasional secara cuma-cuma.
Pihak Kemlu RI menyatakan bahwa wacana mengenai overflight clearance tersebut masih berada dalam tahap kajian internal yang sangat mendalam. Pemerintah menekankan beberapa poin utama:
Kedaulatan Mutlak: Izin hanya diberikan berdasarkan prosedur hukum nasional yang ketat.
Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Indonesia tidak akan memihak pada satu blok kekuatan militer manapun.
Stabilitas Regional: Indonesia berkomitmen menjadi penengah dan penjaga perdamaian di kawasan ASEAN.
Sikap China ini menegaskan betapa tingginya nilai strategis posisi geografis Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, kendali Indonesia atas ruang udaranya menjadi faktor penentu dalam keseimbangan kekuatan global.
Tantangan bagi Jakarta kini adalah bagaimana memodernisasi kerja sama pertahanannya dengan Amerika Serikat tanpa harus merusak hubungan ekonomi dan diplomatik yang krusial dengan China.
Keputusan final terkait akses udara ini nantinya tidak hanya akan menentukan arah kebijakan pertahanan Indonesia, tetapi juga akan menjadi sinyal penting bagi masa depan stabilitas keamanan di seluruh kawasan Asia Tenggara. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna