RADAR KUDUS - Sorak tepuk tangan yang menggema di ruang sidang paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), bukan sekadar seremoni politik. Ia menjadi penanda berakhirnya penantian panjang selama lebih dari dua dekade bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini bekerja dalam bayang-bayang tanpa perlindungan hukum memadai.
Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menghadirkan satu pesan kuat: negara akhirnya turun tangan secara tegas untuk mengoreksi praktik lama yang selama ini dianggap “biasa”, padahal sarat ketimpangan.
Namun jika dicermati lebih dalam, ada satu titik krusial yang menjadi inti perubahan besar: pembatasan ketat terhadap peran penyalur atau Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Di sinilah UU ini mengambil posisi paling berani.
Memutus Mata Rantai Potongan Upah
Selama bertahun-tahun, praktik pemotongan gaji oleh penyalur menjadi cerita umum yang jarang tersentuh hukum. Banyak pekerja menerima bayaran jauh di bawah kesepakatan awal, dengan alasan biaya administrasi, pelatihan, hingga “uang jasa” yang tidak transparan.
Kini, melalui UU PPRT, praktik tersebut resmi dilarang total.
Regulasi secara eksplisit menegaskan bahwa penyalur tidak diperbolehkan mengambil potongan dalam bentuk apa pun dari upah pekerja. Tidak ada lagi ruang abu-abu, tidak ada lagi celah interpretasi. Upah menjadi hak penuh pekerja, bukan objek negosiasi sepihak.
Langkah ini bukan sekadar soal nominal uang, melainkan tentang mengembalikan kontrol ekonomi ke tangan pekerja—sesuatu yang selama ini kerap hilang dalam hubungan kerja domestik.
Dokumen dan Komunikasi: Hak yang Selama Ini Dirampas
Masalah lain yang tak kalah serius adalah penahanan dokumen pribadi pekerja. Banyak kasus di mana KTP, paspor, atau dokumen penting lainnya ditahan oleh penyalur, membuat pekerja tidak memiliki kebebasan bergerak.
UU PPRT memutus praktik ini dengan tegas. Penyalur dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja, sekaligus tidak boleh membatasi akses komunikasi mereka dengan keluarga atau pihak luar.
Ini menjadi langkah penting dalam mencegah praktik kerja paksa terselubung yang selama ini sulit dibuktikan secara hukum.
Larangan Eksploitasi Berkedok Penempatan
UU ini juga menyasar praktik lain yang kerap luput dari perhatian: penempatan pekerja di luar konteks kerja domestik.
Dalam banyak kasus, pekerja rumah tangga justru ditempatkan di usaha kecil, toko, atau bahkan lembaga tertentu yang tidak sesuai dengan perjanjian awal. Situasi ini membuat mereka rentan mengalami eksploitasi ganda—beban kerja bertambah, namun perlindungan nihil.
Regulasi terbaru menutup celah tersebut. Penyalur dilarang menempatkan pekerja di luar hubungan kerja perseorangan, serta tidak boleh memaksa pekerja tetap terikat kontrak setelah masa kerja berakhir.
Dengan kata lain, kebebasan pekerja untuk menentukan masa depannya kini diakui secara hukum.
Sanksi Berlapis: Dari Teguran hingga Pencabutan Izin
Tidak berhenti pada larangan, UU PPRT juga memperkenalkan sistem sanksi administratif berjenjang bagi pelanggar.
Perusahaan penyalur yang melanggar aturan akan menghadapi konsekuensi mulai dari teguran lisan, peringatan tertulis, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga menyiapkan mekanisme penegakan yang jelas dan terukur.
Hak ART: Dari “Bantuan” Menjadi Pekerja Profesional
Selama ini, pekerja rumah tangga sering diposisikan sebagai “pembantu” dalam arti sosial, bukan pekerja dalam arti profesional. UU PPRT mencoba mengubah paradigma tersebut secara mendasar.
Dalam regulasi ini, hak pekerja dirinci secara jelas, mulai dari aspek dasar hingga kesejahteraan jangka panjang.
PRT kini memiliki hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan, memperoleh makanan yang layak, serta tempat tinggal yang manusiawi bagi yang bekerja penuh waktu. Selain itu, mereka juga berhak atas waktu kerja yang jelas, waktu istirahat, dan cuti.
Yang tak kalah penting, hak atas upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) kini diakui secara formal melalui perjanjian kerja. Ini menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi pembayaran yang bersifat sepihak atau tidak transparan.
Jaminan Sosial: Titik Balik Perlindungan Nyata
Salah satu terobosan terbesar dalam UU ini adalah pengakuan terhadap hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
PRT kini berhak mendapatkan perlindungan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, mengikuti skema yang berlaku secara nasional. Ini berarti mereka tidak lagi berada di luar sistem perlindungan negara.
Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi kerentanan ekonomi kelompok pekerja domestik, yang selama ini menjadi salah satu sektor paling rentan.
Mekanisme Sengketa: Dari Ruang Tamu ke Jalur Formal
UU PPRT juga mengatur bagaimana konflik antara pekerja dan pemberi kerja diselesaikan. Pendekatannya menarik: dimulai dari jalur kekeluargaan sebelum masuk ke mekanisme formal.
Perselisihan harus diselesaikan melalui musyawarah dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika gagal, mediasi dilakukan di tingkat lingkungan, melibatkan RT atau RW.
Jika masih tidak menemukan titik temu, barulah pemerintah melalui mediator ketenagakerjaan turun tangan, dengan batas waktu penyelesaian yang juga ditetapkan.
Pendekatan berlapis ini mencerminkan realitas hubungan kerja domestik yang sering kali bersifat personal, namun tetap membutuhkan kepastian hukum.
Tantangan Implementasi: Ujian Sesungguhnya Dimulai
Meski UU PPRT telah disahkan, pekerjaan besar justru baru dimulai. Tantangan implementasi di lapangan dipastikan tidak ringan.
Masih banyak hubungan kerja domestik yang berlangsung tanpa kontrak tertulis. Pengawasan terhadap penyalur juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri, mengingat banyaknya agen informal yang beroperasi.
Selain itu, kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam hubungan kerja domestik masih perlu ditingkatkan.
Tanpa pengawasan yang konsisten dan edukasi yang masif, regulasi ini berisiko menjadi sekadar dokumen hukum tanpa dampak nyata.
Lebih dari Sekadar Undang-Undang
Pengesahan UU PPRT bukan hanya soal menambah daftar regulasi. Ia adalah koreksi terhadap sejarah panjang ketimpangan dalam sektor domestik.
Untuk pertama kalinya, negara secara tegas mengakui bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kerja profesional yang layak mendapatkan perlindungan hukum setara.
Dan di balik pasal-pasalnya, ada satu pesan yang lebih dalam: martabat pekerja tidak boleh lagi dinegosiasikan.
Editor : Mahendra Aditya