RADAR KUDUS — Ketegangan sosial melanda Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyusul penolakan masif warga terhadap operasional sebuah rumah makan bernama "Mie dan Babi Tepi Sawah".
Konflik yang bermula dari aspirasi lisan kini telah berkembang menjadi aksi nyata, mulai dari pemasangan puluhan spanduk kecaman hingga pemblokiran akses jalan menuju lokasi usaha.
Sejak Senin, 20 April 2026, pemandangan di sepanjang Jalan Setya Dharma, Dukuh Sudimoro, berubah drastis.
Baca Juga: Sinyal Bahaya Industri Popok: Harga Bahan Baku Meroket 100 Persen, Ancaman PHK Masif di Depan Mata
Puluhan spanduk berbagai ukuran berjejer rapi, menyuarakan penolakan keras dari jamaah masjid dan warga sekitar.
Pesan-pesan yang terpampang bernada sangat tegas, seperti "Kami Menolak Adanya Warung Makan Nonhalal di Sini!!!" dan "Stop!!! Kami Menolak Warung Nonhalal, Babi Haram!".
Ketua RW setempat, Bandowi, mengonfirmasi bahwa pemasangan spanduk dilakukan secara serentak pada Minggu sore (19/4).
Menurutnya, aksi ini merupakan puncak keresahan warga yang merasa keberadaan warung tersebut tidak sejalan dengan karakteristik lingkungan setempat. "Warga merasa ini tidak sesuai dengan lingkungan.
Kami sebenarnya tidak melarang orang berusaha, namun kami sangat berharap komoditas yang dijual diganti dengan yang halal," ujar Bandowi.
Situasi kian meruncing setelah warga tidak hanya memprotes lewat tulisan, tetapi juga melakukan tindakan fisik berupa penutupan akses jalan utama menuju warung tersebut menggunakan urugan pasir.
Langkah ekstrem ini diambil sebagai bentuk tekanan agar pemilik warung segera menghentikan operasionalnya.
Berdasarkan keterangan warga, lokasi tersebut selama lima tahun terakhir berfungsi sebagai kolam pemancingan tanpa menimbulkan gejolak.
Namun, sejak bertransformasi menjadi warung olahan babi pada 24 Maret lalu, protes mulai bermunculan.
Warga menuding pihak pengelola tidak melakukan kuringan atau meminta izin kepada pengurus RT dan masyarakat sekitar sebelum mengubah jenis usahanya.
Di sisi lain, Jodi, selaku pemilik usaha "Mie dan Babi Tepi Sawah", memilih untuk tetap bertahan. Ia menegaskan bahwa secara hukum, ia memiliki hak sebagai warga negara untuk membuka usaha kuliner tersebut.
Jodi mengklaim telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah setempat melalui sistem perizinan yang berlaku.
Terkait komunikasi dengan lingkungan, Jodi mengaku sudah menyampaikan rencana pembukaan warung daging babi tersebut kepada pihak RT.
Meski ia tidak menampik adanya ketidakjelasan mengenai restu sepihak dari pengurus lingkungan, ia merasa izin resmi dari pemerintah sudah cukup kuat untuk melegalkan usahanya.
Ia pun enggan menutup tempat usahanya karena merasa sudah memenuhi prosedur administratif yang disyaratkan negara.
Hingga saat ini, suasana di Desa Parangjoro masih terpantau tegang. Kendaraan yang melintas seringkali memperlambat laju untuk menyaksikan deretan spanduk dan tumpukan pasir yang menutup jalan.
Baca Juga: Akses Gombel Lama Semarang Ditutup, Jalan Gombel Baru Berubah Jadi Dua Arah
Konflik ini menunjukkan adanya benturan antara legalitas hukum formal (izin usaha) dengan norma sosial-budaya yang hidup di masyarakat setempat.
Diperlukan mediasi segera dari pihak kecamatan maupun aparat keamanan guna mencegah terjadinya tindakan anarkis yang lebih jauh.
Solusi yang mengedepankan kerukunan antarwarga tanpa mencederai hak berupaya bagi setiap warga negara menjadi kunci utama dalam menyelesaikan polemik "Mie Babi" di Sukoharjo ini. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna