RADAR KUDUS – Langkah masif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menekan populasi ikan sapu-sapu di perairan ibu kota kini tengah memicu diskusi hangat di ruang publik.
Meski urgensi pengendalian spesies ini diakui secara luas, metode pemusnahan dengan cara mengubur ikan tersebut dalam kondisi hidup-hidup menuai kritik tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dinilai tidak selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip agama.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, memberikan catatan serius terhadap prosedur penanganan pasca-penangkapan yang dilakukan petugas di lapangan.
Menurutnya, tindakan mengubur hewan hidup-hidup mengandung unsur penyiksaan (ihsan) yang bertentangan dengan prinsip Rahmatan lil 'Alamin (rahmat bagi semesta alam).
MUI menekankan bahwa Islam mengajarkan kesejahteraan hewan (animal welfare), bahkan dalam proses pemusnahan sekalipun.
"Cara penguburan hidup-hidup justru memperpanjang proses kematian dan menimbulkan penderitaan fisik yang tidak perlu pada makhluk hidup.
Penanganan seharusnya dilakukan dengan cara yang paling cepat dan tidak menyiksa," tegas Miftahul Huda.
Di sisi lain, MUI tetap memberikan apresiasi terhadap substansi kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu.
Secara substansial, upaya ini dinilai sejalan dengan Maqasid Syariah dan masuk dalam kategori Dharuriyat Ekologis Modern—yakni tindakan darurat untuk menjaga keseimbangan alam.
Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dominasi ikan sapu-sapu di perairan Jakarta telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni melampaui 60 persen.
Sebagai spesies invasif, ikan ini memiliki perilaku predator terhadap telur ikan lokal, yang secara perlahan mengakibatkan kepunahan spesies endemik dan merusak rantai makanan di habitat sungai Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa operasi pembersihan sungai dari ikan sapu-sapu tidak akan berhenti dan justru akan diperluas ke seluruh wilayah perairan di Jakarta. Langkah ini dianggap krusial untuk memulihkan ekosistem sungai agar kembali sehat.
Selain faktor ekosistem, aspek kesehatan masyarakat juga menjadi pertimbangan utama. Ikan sapu-sapu yang hidup di sungai Jakarta diketahui memiliki kadar residu logam berat yang tinggi, jauh melampaui ambang batas aman untuk dikonsumsi manusia.
Penangkapan rutin ini diharapkan dapat mencegah masyarakat mengonsumsi ikan tersebut, yang berisiko memicu masalah kesehatan jangka panjang.
Baca Juga: BNI Berkomitmen Pulihkan Dana Jemaat Gereja Aek Nabara Rp28 Miliar Akibat Fraud Oknum Mantan Pegawai
Perdebatan ini diharapkan mendorong Pemprov DKI untuk mengevaluasi prosedur operasional standar (SOP) pemusnahan ikan sapu-sapu.
Para ahli menyarankan agar proses pemusnahan dilakukan melalui metode yang lebih etis, seperti penggunaan zat anestesi atau teknik lain yang memastikan kematian instan sebelum ikan tersebut dikubur atau diolah menjadi pupuk organik.
Dengan demikian, misi penyelamatan ekosistem Jakarta dapat tetap berjalan tanpa harus mengabaikan nilai-nilai moral dan etika terhadap makhluk hidup. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna