RADAR KUDUS – Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH UI).
Sebanyak 16 mahasiswa secara resmi dijatuhi sanksi administratif berupa skorsing atau penonaktifan akademik sementara.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan.
Berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan, masa skorsing ini berlaku efektif mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode tersebut, ke-16 mahasiswa yang bersangkutan dilarang keras untuk:
Mengikuti seluruh kegiatan belajar mengajar dan aktivitas akademik lainnya.
Memanfaatkan fasilitas kampus dalam bentuk apa pun.
Berada atau beraktivitas di lingkungan fisik kampus Universitas Indonesia.
Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini merupakan prosedur administratif preventif yang diambil di tengah proses penyelidikan yang masih berjalan.
Keputusan besar ini tidak diambil secara sepihak, melainkan merujuk pada rekomendasi formal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas proses pemeriksaan.
Tujuan utama dari penonaktifan ini adalah untuk menjamin objektivitas serta memberikan ruang aman bagi para korban dan saksi.
Dengan menjauhkan terduga pelaku dari lingkungan kampus, diharapkan proses pengumpulan bukti dan keterangan dapat berjalan tanpa adanya tekanan atau intimidasi.
Kasus yang mencoreng citra fakultas hukum tertua di Indonesia ini pertama kali mencuat ke ruang publik setelah beredarnya tangkapan layar (screenshot) dari sebuah grup percakapan daring.
Dalam percakapan tersebut, ditemukan konten yang mengandung unsur kekerasan seksual secara verbal dan objektifikasi yang ditujukan kepada sejumlah mahasiswi hingga tenaga pendidik (dosen).
Pihak Dekanat FH UI dan Rektorat UI menyatakan tidak akan menoleransi perilaku yang merendahkan martabat manusia, terlebih di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan norma hukum.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di lingkungan perguruan tinggi.
Universitas Indonesia berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas secara adil dan transparan.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan edukasi mengenai kekerasan seksual juga akan terus ditingkatkan guna memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna