RADAR KUDUS – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan belakangan ramai diperbincangkan publik ternyata disebut sudah berlangsung sejak 2025.
Para korban sebelumnya mengaku enggan melapor karena para terduga pelaku memiliki posisi atau jabatan di lingkungan kampus.
Kuasa hukum korban, Timotius Sigukguk, mengungkapkan bahwa para korban sebenarnya telah menyadari adanya tindakan pelecehan sejak tahun lalu.
Ia menggambarkan betapa berat tekanan psikologis yang dialami korban setiap kali berada di lingkungan kampus, termasuk saat mengikuti perkuliahan, karena merasa pelaku dapat sewaktu-waktu membicarakan atau melecehkan mereka melalui grup privat.
Timotius menyebut dirinya baru mulai menangani perkara ini setelah momen Lebaran 2026, ketika sejumlah korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialami.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak mudah diambil mengingat para terduga pelaku berjumlah 16 orang dan memiliki jabatan di kampus.
Korban juga sempat khawatir apabila kasus ini mencuat ke publik, mereka justru akan disalahkan atau tidak dipercaya.
Bahkan, ia mengakui sempat ada pihak yang meremehkan laporan korban dan menganggap persoalan tersebut berlebihan.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI.
Isi percakapan tersebut memuat komentar tidak pantas, termasuk yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan.
Dekanat FH UI pun membenarkan adanya tangkapan layar yang beredar dan mengandung indikasi kekerasan seksual.
Viralnya percakapan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa maupun masyarakat luas karena dinilai merendahkan martabat perempuan dan mengarah pada pelecehan seksual.