RADAR KUDUS - Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi melakukan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler untuk periode Triwulan II tahun 2026.
Langkah ini diambil guna menjamin akurasi dan transparansi penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan bahwa pemutakhiran data kali ini berhasil diselesaikan sepuluh hari lebih cepat dari jadwal biasanya. Kerja sama yang solid dengan Badan Pusat Statistik (BPS) memungkinkan data final diterima pada 10 April, dari yang semula direncanakan pada tanggal 20.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS Dipotong? Ini Penjelasan Mentri Purbaya
Data Dinamis untuk Menekan Angka Kesalahan
Gus Ipul menegaskan bahwa DTSEN bersifat dinamis dan terus dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali. Proses ini bertujuan untuk meminimalisir inclusion error, yakni kondisi di mana terdapat warga yang sudah mampu namun masih menerima bantuan, serta memastikan warga yang baru masuk kategori rentan segera terakomodasi.
"Ada yang sebelumnya tidak menerima, sekarang menerima. Dan ada yang selama ini menerima tetapi masuk ke inclusion error, sehingga tidak menerima lagi," ujar Mensos dalam konferensi pers di Jakarta. Validitas data ini semakin diperkuat melalui integrasi dengan sistem kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Daftar Bansos yang Cair Mulai April 2026
Pemerintah memfokuskan penyaluran pada dua program utama melalui jalur perbankan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia:
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Sebagai bansos bersyarat, PKH tahap kedua disalurkan pada periode April hingga Juni. Besaran bantuan ditentukan berdasarkan komponen keluarga dalam satu rumah tangga (per triwulan):
-
Ibu Hamil/Balita: Rp750.000
-
Lansia/Disabilitas Berat: Rp600.000
-
Siswa SMA: Rp500.000
-
Siswa SMP: Rp375.000
-
Siswa SD: Rp225.000
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako Bantuan dalam bentuk saldo elektronik ini kembali disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pangan pokok. Pada tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian prioritas penerima yang kini difokuskan bagi keluarga yang berada dalam kategori desil 1 hingga 4 dalam data DTSEN.
Mekanisme Pengecekan dan Syarat Penerima
Masyarakat dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi "Cek Bansos" dengan memasukkan data NIK dan wilayah sesuai KTP.
Adapun kriteria utama penerima bansos tahun ini meliputi:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sah di DTSEN.
-
Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan.
-
Bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Tidak sedang menerima bantuan ganda dari program pemerintah lainnya yang serupa.
Langkah percepatan pemutakhiran data ini diharapkan mampu mendukung daya beli masyarakat secara efektif dan tepat waktu, khususnya dalam menghadapi fluktuasi ekonomi pada pertengahan tahun 2026.
Editor : Zakaria