RADAR KUDUS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian terkait skema pembiayaan aparatur negara di tengah dinamika ekonomi global.
Fokus utama kebijakan kali ini mencakup kepastian pencairan Gaji Ke-13 bagi ASN serta rencana penghematan anggaran melalui pemotongan penghasilan pejabat negara sebesar seperempat dari nilai berjalan.
Baca Juga: SIMAK! Aturan Terbaru Gaji Ke-13 2026 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan
Langkah efisiensi ini merupakan respons strategis pemerintah terhadap eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada ketidakpastian ekonomi. Kebijakan tersebut selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Maret lalu, yang terinspirasi dari kebijakan penghematan serupa di mancanegara.
Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR
Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian teknis mengenai wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR RI. Estimasi awal menunjukkan pengurangan bisa mencapai angka 25 persen.
Menkeu Purbaya menyatakan kesiapannya untuk mengikuti instruksi presiden terkait pengetatan anggaran bagi anggota kabinet.
"Kalau menteri sih tidak apa-apa. Kita lihat kebijakan presiden seperti apa," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta. Meski demikian, keputusan final mengenai persentase dan cakupan pejabat yang terdampak masih menunggu arahan resmi dari Istana.
Baca Juga: Gaji Ke-13 Bakal Dipotong, Benarkah Berpotensi Cair Rp 6 Juta?
Gaji Ke-13 ASN Diprediksi Cair 100 Persen
Kabar baik datang bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Pemerintah memastikan Gaji Ke-13 akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Menkeu memberikan sinyal kuat bahwa tunjangan tahunan ini kemungkinan besar akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
"Nanti kita lihat, biasanya sih 100 persen," tutur Purbaya. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji Ke-13 difokuskan untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat di pertengahan tahun.
Rincian Komponen dan Mekanisme Pembayaran
Besaran Gaji Ke-13 akan setara dengan penghasilan penuh yang diterima pada bulan sebelumnya. Berikut adalah komponen utama yang akan diterima oleh para abdi negara:
-
Gaji Pokok: Disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja (MKG).
-
Tunjangan Melekat: Mencakup tunjangan keluarga (suami/istri dan anak) serta tunjangan pangan (uang makan).
-
Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada pemegang jabatan struktural maupun fungsional.
-
Tunjangan Kinerja (Tukin): Bagi instansi pusat akan dibayarkan 100 persen, sedangkan untuk instansi daerah besarannya menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing melalui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Khusus bagi CPNS, pembayaran mencakup 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan pangan dan umum. Sementara bagi penerima pensiun, komponen meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan lainnya.
Distribusi Tanpa Potongan Pajak
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2026 dan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan manual. Distribusi bagi ASN aktif dilakukan melalui instansi masing-masing, sementara pensiunan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Gaji Ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran BPJS atau pensiun. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah, sehingga nominal yang diterima oleh para aparatur tetap utuh. Kebijakan ini diharapkan menjadi jaring pengaman ekonomi yang efektif di tengah situasi global yang tidak menentu. (*)
Editor : Zakaria