RADAR KUDUS – Kabar gembira datang bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat impiannya memiliki hunian layak akibat catatan kredit kecil.
Pemerintah melalui kementerian terkait dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyepakati penyesuaian aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempermudah akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa tunggakan kredit dalam jumlah yang tidak signifikan—sering kali berupa tagihan kecil yang terlupa—tidak lagi menjadi penghalang bagi rakyat kecil untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dari perbankan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menegaskan bahwa inti dari keputusan ini adalah memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini tersaring secara otomatis dalam proses administrasi perbankan hanya karena catatan kredit bernilai rendah.
Dalam pernyataannya di Gedung OJK, Maruarar menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendukung program penyediaan rumah bagi rakyat.
"Poin paling penting hari ini adalah mereka yang selama ini memiliki catatan utang di bawah Rp1 juta di SLIK, sekarang diperbolehkan mengajukan dan diproses untuk mendapatkan kredit rumah subsidi.
Jangan dianalisis terlalu rumit lagi, ini adalah kabar baik bagi rakyat kecil," tegas Maruarar.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian teknis pada sistem pelaporan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan ambang batas (threshold) baru terkait tampilan data debitur.
Dalam sistem yang telah direvisi, nasabah yang memiliki pinjaman atau akumulasi utang di bawah nominal satu juta rupiah tidak akan dimunculkan dalam laporan utama yang menjadi dasar penilaian bank.
"Kebijakan ini mengatur bahwa yang muncul di sistem hanya nasabah yang memiliki pinjaman Rp1 juta ke atas atau akumulasinya.
Di bawah angka tersebut, datanya tidak akan muncul sebagai hambatan (kredit macet), sehingga proses verifikasi di bank bisa terus berlanjut," jelas Friderica.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar karena banyak warga yang selama ini gagal mendapatkan KPR hanya karena sisa tagihan paylater, kartu kredit, atau tunggakan komunikasi yang nilainya sangat kecil namun berstatus "kol kolektibilitas" rendah.
Dengan dihapusnya hambatan administratif ini, pemerintah berharap target pembangunan dan penyaluran rumah subsidi dapat tercapai lebih cepat.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan regulator keuangan berkomitmen penuh pada inklusi keuangan yang berpihak pada rakyat kecil, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan secara makro.
Kini, masyarakat yang memiliki riwayat kredit kecil di bawah satu juta rupiah dapat langsung mendatangi bank pelaksana KPR subsidi untuk memproses pengajuan rumah mereka tanpa perlu khawatir terganjal oleh "catatan merah" masa lalu yang tidak material. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna