RADAR KUDUS - Wacana penyamarataan gaji guru sebesar Rp5 juta per bulan kembali memantik diskusi luas. Usulan yang disuarakan oleh anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, sekilas terdengar sebagai langkah progresif untuk mengakhiri ketimpangan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, di balik angka yang tampak “masuk akal” itu, tersimpan persoalan struktural yang jauh lebih kompleks—dan belum sepenuhnya tersentuh.
Di tengah sorotan publik, eks Sekretaris Presidium Forum Honorer se-Banten, Achmad Herwandi, justru mengingatkan bahwa pendekatan berbasis angka semata berpotensi menciptakan ilusi kebijakan. Ia menyebut wacana tersebut berisiko menjadi janji yang sulit direalisasikan jika tidak ditopang oleh desain tata kelola yang matang.
Baca Juga: Jadwal Resmi Gaji ke-13 2026 Dirilis: Ini Rincian dan Dampaknya
Akar Masalah: Warisan Panjang Desentralisasi
Persoalan kesejahteraan guru tidak lahir dalam ruang hampa. Sejak diberlakukannya desentralisasi melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, pengelolaan pendidikan—termasuk tenaga honorer—beralih ke pemerintah daerah. Implementasi kebijakan ini sejak 2001 memberi ruang luas bagi daerah untuk merekrut tenaga pengajar sesuai kebutuhan masing-masing.
Namun, kebijakan tersebut juga meninggalkan konsekuensi jangka panjang. Rekrutmen guru honorer yang tidak terkontrol, perbedaan kapasitas fiskal antar daerah, serta lemahnya standar nasional, membuat kondisi kesejahteraan guru menjadi timpang.
Herwandi menegaskan bahwa kondisi saat ini adalah hasil akumulasi kebijakan bertahun-tahun, bukan sekadar akibat keterbatasan anggaran negara saat ini. Dengan kata lain, solusi tidak bisa instan.
Baca Juga: Guru PAK PPPK Maluku Tengah Tagih Kepastian: Sertifikasi Mandek, Gaji Tertunda
Sistem yang Kompleks, Bukan Sekadar Gaji
Struktur pengelolaan guru semakin rumit setelah hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Salah satu perubahan penting adalah pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke pemerintah provinsi sejak 2017.
Akibatnya, tanggung jawab terhadap guru kini tersebar di berbagai level pemerintahan: pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Kondisi ini membuat kebijakan tunggal seperti “gaji rata Rp5 juta” tidak mudah diterapkan tanpa reformasi sistemik.
“Masalahnya bukan sekadar mampu atau tidaknya negara membayar, tetapi bagaimana sistem itu bekerja,” kira-kira menjadi garis besar kritik yang muncul.
Simulasi Anggaran: Realistis di Atas Kertas?
Bonnie Triyana menyampaikan bahwa dengan jumlah guru sekitar 3,47 juta orang, kebutuhan anggaran untuk menggaji Rp5 juta per bulan mencapai sekitar Rp208 triliun per tahun. Angka ini dinilai masih berada dalam koridor anggaran pendidikan nasional.
Dari sisi matematis, simulasi tersebut memang terlihat masuk akal. Namun, pendekatan ini dinilai terlalu menyederhanakan persoalan. Sebab, anggaran pendidikan tidak hanya dialokasikan untuk gaji guru, tetapi juga infrastruktur, program bantuan, hingga peningkatan kualitas pembelajaran.
Lebih jauh, implementasi kebijakan ini akan bersinggungan langsung dengan aturan fiskal daerah. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD mulai 2027. Ini menjadi kendala nyata bagi daerah yang selama ini sudah terbebani belanja pegawai tinggi.
Risiko Ekspektasi Publik yang Melonjak
Wacana gaji Rp5 juta juga berpotensi menciptakan ekspektasi besar di kalangan guru, khususnya honorer dan PPPK paruh waktu. Jika tidak direalisasikan dalam waktu dekat, kepercayaan publik terhadap kebijakan pendidikan bisa tergerus.
Herwandi mengingatkan bahwa kebijakan populis tanpa fondasi kuat justru bisa memperburuk situasi. Ketika harapan dibangun terlalu tinggi, kegagalan memenuhi janji akan berdampak lebih besar dibandingkan kondisi awal.
Baca Juga: Bekasi Tahan CPNS 2026, Belanja Pegawai Tembus 42 Persen APBD
Membandingkan dengan Program Lain: Narasi yang Keliru
Di tengah polemik, muncul pula perbandingan antara anggaran kesejahteraan guru dan program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pendekatan ini dinilai tidak tepat.
Mengadu dua kebutuhan publik—pendidikan dan pemenuhan gizi—justru menciptakan dikotomi yang menyesatkan. Keduanya merupakan bagian dari investasi sumber daya manusia yang saling melengkapi, bukan untuk dipertentangkan.
Selain itu, seluruh program pemerintah, termasuk MBG, telah melalui proses pembahasan panjang bersama DPR dalam penyusunan APBN. Artinya, ruang untuk memperjuangkan kesejahteraan guru sebenarnya sudah tersedia sejak awal.
Solusi Struktural: Sentralisasi Ulang?
Sebagai jalan keluar, muncul gagasan untuk mengkaji ulang pembagian kewenangan pengelolaan guru. Salah satu opsi yang mengemuka adalah menarik kembali kewenangan tersebut ke pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai dapat menciptakan standar gaji yang lebih seragam dan mengurangi kesenjangan antar daerah. Namun, kebijakan ini tentu tidak sederhana, karena menyangkut perubahan besar dalam sistem pemerintahan daerah.
Sentralisasi ulang juga harus mempertimbangkan kesiapan birokrasi pusat serta potensi resistensi dari daerah yang selama ini memiliki otonomi luas.
Lebih dari Sekadar Angka
Di internal DPR sendiri, diskusi bahkan berkembang lebih jauh. Ada usulan agar gaji guru minimal mencapai Rp15 juta per bulan. Ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru memang menjadi perhatian serius.
Namun, sekali lagi, angka bukanlah satu-satunya jawaban. Tanpa perbaikan sistem rekrutmen, distribusi guru, serta evaluasi kinerja, kenaikan gaji berisiko tidak berdampak signifikan terhadap kualitas pendidikan.
Menimbang Jalan Tengah
Alih-alih menerapkan kebijakan seragam secara tiba-tiba, pendekatan bertahap bisa menjadi opsi lebih realistis. Misalnya melalui:
- Standarisasi minimum gaji guru berbasis wilayah
- Peningkatan bertahap bagi guru honorer menjadi PPPK
- Insentif tambahan untuk daerah tertinggal
- Reformasi sistem distribusi guru nasional
Langkah-langkah ini memungkinkan perbaikan kesejahteraan tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
Baca Juga: Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS untuk SMA, Fokus Perkuat Tenaga Lapangan
Ujian Serius Reformasi Pendidikan
Wacana gaji guru Rp5 juta pada dasarnya membuka kembali diskusi penting tentang arah kebijakan pendidikan Indonesia. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi tentang keberanian melakukan reformasi struktural.
Jika hanya berhenti pada simulasi anggaran, kebijakan ini berisiko menjadi janji politik yang sulit diwujudkan. Namun, jika dijadikan pintu masuk untuk membenahi sistem secara menyeluruh, maka wacana ini bisa menjadi momentum perubahan.
Pada akhirnya, kesejahteraan guru memang harus menjadi prioritas. Tetapi, jalan menuju ke sana membutuhkan lebih dari sekadar angka—ia memerlukan desain kebijakan yang utuh, realistis, dan berkelanjutan.
Editor : Mahendra Aditya