RADAR KUDUS – Gelombang kemarahan melanda kampus Universitas Indonesia (UI) setelah terungkapnya kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH UI).
Kasus yang bermula dari bocornya tangkapan layar percakapan grup pesan singkat berisi narasi pelecehan seksual secara verbal ini mencapai puncaknya dalam sebuah forum terbuka yang digelar di Auditorium Djokosoetono, Senin malam (13/4/2026).
Forum tersebut diselenggarakan untuk menuntut akuntabilitas para terduga pelaku di hadapan pimpinan fakultas dan seluruh elemen mahasiswa.
Situasi dilaporkan sempat tegang bahkan menyebabkan salah satu korban pingsan akibat tekanan emosional yang luar biasa saat menghadapi kenyataan atas tindakan para pelaku.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Yatalathof Ma'shun Imawan, secara tegas menyampaikan aspirasi mahasiswa yang mendesak pihak kampus untuk memberikan sanksi terberat, yakni pengeluaran atau Drop Out (DO).
Menurutnya, tindakan para terduga pelaku telah menciderai marwah institusi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
"Kami mendesak agar 16 terduga pelaku segera dikeluarkan dari IKM (Ikatan Keluarga Mahasiswa) dan mendapatkan sanksi akademik berupa DO dari universitas," tegas Athof di hadapan massa mahasiswa.
Perdebatan sempat memanas ketika sejumlah terduga pelaku enggan hadir dalam forum tersebut.
Hal ini memaksa Dekan FH UI, Parulian Paidi Aritonang, untuk turun tangan secara langsung melakukan komunikasi imperatif dengan orang tua para mahasiswa yang bersangkutan agar anak-anak mereka bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Setelah melalui negosiasi yang alot, menjelang tengah malam, 14 dari 16 terduga pelaku akhirnya bersedia memasuki ruang auditorium.
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, kehadiran mereka disambut dengan suasana riuh.
Mahasiswa yang hadir tidak dapat membendung rasa geram mereka; sorakan hingga sumpah serapah terlontar saat para terduga pelaku berjalan memasuki forum.
Beberapa mahasiswa bahkan dilaporkan nyaris melakukan kontak fisik akibat emosi yang meluap, memaksa pihak pengamanan kampus untuk memperketat penjagaan di sekitar area auditorium guna mencegah terjadinya tindakan anarkis.
Saat dikonfirmasi kembali pada Selasa pagi (14/4/2026), pihak BEM UI menyatakan bahwa hasil dari forum semalam telah disampaikan secara resmi kepada Dekan FH UI.
Mahasiswa kini menunggu langkah konkret dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI serta pihak Dekanat untuk memproses sanksi sesuai dengan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Fakultas Hukum UI dalam membuktikan komitmennya sebagai institusi yang nol toleransi terhadap kekerasan seksual.
Pihak fakultas berjanji akan terus berkoordinasi dengan orang tua pelaku dan pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana yang lebih berat dalam bukti-bukti percakapan grup tersebut. (*)
Editor : Ghina Nailal Husna