RADAR KUDUS - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tahun ini.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan juga telah mengesahkan PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis pencairan. Stimulus ini diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara sekaligus upaya menggenjot daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Pemotongan Gaji Menteri, Purbaya Sebut Besarannya Kira‑Kira 25%
Siapa Saja Penerimanya?
Berdasarkan aturan terbaru, penerima stimulus ini meliputi:
-
PNS dan CPNS
-
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
-
Prajurit TNI dan Anggota Polri
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan dan Penerima Tunjangan
-
Pegawai Non-ASN di Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
Rincian Komponen: APBN vs APBD
Besaran yang diterima akan berbeda tergantung sumber pendanaannya:
1. Bersumber dari APBN:
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga & Pangan
-
Tunjangan Jabatan/Umum
-
Tunjangan Kinerja (sesuai peringkat jabatan)
2. Bersumber dari APBD (Khusus PNS & PPPK Daerah):
-
Gaji Pokok
-
Tunjangan Keluarga & Pangan
-
Tunjangan Jabatan/Umum
-
Tambahan Penghasilan (Tukin Daerah) maksimal satu bulan, menyesuaikan kapasitas fiskal daerah masing-masing.
Skema Khusus Guru, Dosen, dan Diplomat
Pemerintah memberikan perhatian khusus bagi tenaga pendidik dan perwakilan luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin):
-
Guru & Dosen: Diberikan sebesar satu kali tunjangan profesi guru/dosen.
-
Profesor: Diberikan sebesar tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan.
-
Diplomat (Luar Negeri): Diberikan sebesar 50% dari tunjangan penghidupan luar negeri sesuai jenjang diplomatik.
Baca Juga: Resmi! Presiden Prabowo Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS
Mekanisme Pencairan: Wajib Transfer Langsung
Untuk menjamin transparansi, pemerintah mewajibkan dana dikirim langsung ke rekening masing-masing penerima. Penggunaan bendahara pengeluaran hanya diperbolehkan jika terdapat kendala teknis pada rekening penerima.
Digitalisasi Penghitungan Seluruh satker diwajibkan menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghitung nominal guna menghindari human error. Jika terjadi gangguan sistem, penggunaan aplikasi desktop diperbolehkan dengan syarat melampirkan backup data terbaru.
Alur Birokrasi dan Peran Taspen/Asabri
Proses pencairan akan melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang dipisahkan dari gaji rutin bulanan. Dokumen ini kemudian diajukan ke KPPN untuk penerbitan SP2D.
Khusus untuk pensiunan, penyaluran akan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri. Kedua BUMN ini diwajibkan menyerahkan tagihan paling lambat satu hari (H-1) sebelum jadwal pencairan dimulai untuk memastikan dana cair tepat waktu.
"Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini adalah wujud penghargaan negara atas dedikasi aparatur negara dalam menjaga roda pemerintahan tetap berjalan," tulis aturan tersebut. (*)
Editor : Zakaria